Berita Nasional
Jaksa Pinangki Sudah Terima Duit dari Djoko Tjandra tapi Gagal Urus Fatwa MA
Peran jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra kembali diungkap Kejaksaan RI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Peran jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra kembali diungkap Kejaksaan RI.
Rupanya, Pinangki menawarkan diri pada Djoko Tjandra untuk bisa mengurus fatwanya di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diungkap Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI dengan adanya fatwa MA mengenai eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.
"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
• Kejati Lampung Temukan 19 Aset Milik Alay Koruptor APBD Lampung Timur, Sebagian Dikuasai Pihak Lain
• VIDEO Andhika Pratama Akhirnya Umumkan Kelahiran Putra Pertamanya
• Pebalap Johann Zarco Sampaikan Ucapan Rasa Terima Kasihnya Pada Ducati
• Berkas Perbaikan Objek Sengketa Bapaslon Independen Bandar Lampung Dinyatakan Lengkap
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka melakukan pengurusan fatwa MA tersebut.
"Dia (Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.
Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih untuk memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasus ini.
Sebagaimana diketahui, kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
"(Djoko Tjandra, Red) kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.