Berita Nasional

Jaksa Pinangki Sudah Terima Duit dari Djoko Tjandra tapi Gagal Urus Fatwa MA

Peran jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra kembali diungkap Kejaksaan RI.

Editor: taryono
tribunnews
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved