Pilkada Bandar Lampung 2020

Berkas Pencalonan Rycko Menoza-Johan Sulaiman Dinyatakan Memenuhi Syarat

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan berdasarkan hasil verifikator berkas pencalonan milik pasangan Rycko-Johan telah memenuhi syarat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Rycko Menoza serahkan berkas pencalonan. Berkas Pencalonan Rycko Menoza-Johan Sulaiman Dinyatakan Memenuhi Syarat 

Naik Bus

Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman sambangi KPU setempat, Jumat (4/9/2020).

Pasangan Rycko-Johan menyambangi KPU Bandar Lampung untuk mendaftarkan di sebagai peserta diajang Pilkada Serentak 2020.

Mereka hadir ke KPU menggunakan kendaraan bus berwarna hijau secara bersama-sama.

Rycko bersama duetnya Johan Sulaiman hadir di KPU didampingi isterinya masing-masing.

Selain itu kedua kandidat bakal pasangan calon wali kota ini didampingi Ketua DPD dam DPC Partai pengusungnya.

Semuanya kompak mengenakan pakaian serba putih bertulisan Bandar Lampung Baru.

3 Pasangan Bacakada

Tiga pasangan bakal calon kepada daerah (bacakada) Bandar Lampung akan mendaftarkan diri ke KPU Bandar Lampung, pada Jumat (4/9/2020).

Ketiganya yakni, Eva Dwiana-Dedi Amarullah, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, dan Yusuf Kohar Tulus Purnomo.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung yang turut mengawasi kembali mengingatkan terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Kami tekankan lagi ya kepada bapaslon untuk tetap menerapkan protokol kesehaatan dalam posisi pendaftaran," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.

Dia menuturkan,ketentuan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini harus tetap dilaksanakan.

Dimana, kata dia, bakal calon tidak bolehberkerumun lebih dari 50 orang dalam satu tempat juga kewajiban menjaga jarak.

"Itu harus tetap diterapkan baik oleh bakal calon maupun tim penyelenggara," tandasnya.

Dijaga Ketat

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved