Berita Nasional
Kisruh Internal KPK Terkait OTT di UNJ
hasil persidangan etik akan disampaikan Dewan Pengawas KPK pada sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka.
Untuk itu, Tim Pendamping KPK meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pihak Inspektorat Kemendikbud dalam persidangan.
Tim Pendamping KPK juga mengajukan saksi dari unsur pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango.
Sidang rencaannya akan dilanjutkan pada Selasa (8/9/2020) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa dan pemeriksaan Terperiksa.
Sejauh ini sudah terdapat 13 orang saksi yang diperiksa antara lain 3 orang pimpinan KPK, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Pendamping WP KPK Sebut Tak Ada Gelar Perkara Terkait OTT UNJ" dan judul "Pimpinan dan Plt Jubir KPK Bersaksi dalam Sidang Etik Terkait OTT UNJ"