Berita Nasional
Kisruh Internal KPK Terkait OTT di UNJ
hasil persidangan etik akan disampaikan Dewan Pengawas KPK pada sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, Kamis (9/3/2020).
Dalam sidang etik tersebut, Dewan Pengawas memeriksa sejumlah saksi, antara lain pimpinan KPK dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Korsupdak," kata Ali, Kamis.
Tiga orang pimpinan KPK yang akan bersaksi yakni Ketua KPK Firli Bahuri, serta dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Namun, Ali tidak mau mengungkap materi pemeriksaan karena persidangan yang bersifat tertutup.
"Materi pemeriksaan saat ini tidak bisa kami sampaikan oleh karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas," ujar Ali.
• Merasa Difitnah Positif Corona, Anggie Kubur Cita-cita Masuk Akpol
• Ada Diskon hingga 50 Persen di Kasus Pesta Seks Gay Kuningan
Ia mengatakan, hasil persidangan etik akan disampaikan Dewan Pengawas KPK pada sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka.
Adapun Aprizal disidang atas dugaan melaksanakan kegiatan operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.
• Bapak dan Anak Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi
• Diduga Ada Keterlibatan Oknum Prajurit TNI AL dan AU dalam Penyerangan Polsek Ciracas
Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).
Kemudian, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidkan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian perkara itu dilakukan setelah polisi memeriksa 44 saksi dan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Tuding Tak Ada Gelar Perkara
Tim Pendamping Wadah Pegawai KPK menyebut pimpinan KPK tidak pernah menggelar gelar perkara terkait operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Anggota Tim Pendamping WP KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan KPK melimpahkan kasus OTT Kemendikbud atau OTT UNJ ke Kepolisian juga tidak didahului gelar perkara.
"Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara di tingkat Pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut Penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH (aparat penegak hukum) lain," kata Febri, Kamis (3/9/2020).
Hal itu disampaikan Febri selaku pendamping Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal yang disidang oleh Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik tekait melakukan tangkap tangan tanpa koordinasi.
Menurut Febri, Dewan Pengawas KPK mesti mendalami dugaan tidak adanya gelar perkara dalam OTT di Kemendikbud tersebut.
"Hal ini juga kami pandang perlu diurai lebih cermat agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan dan jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut," ujar Febri.
Febri pun menjelaskan, peristiwa yang dituduhkan melanggar etik itu sebenarnya hanya pelaksanaan tugas Dumas untuk mengumpulkan informasi dan koordinasi terhadap Inspektorat Kemendikbud.
Pelaksanaan tugas Dumas saat itu juga didasarkan surat tugas dan dinilai sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
Febri melanjutkan, pada saat melakukan tugasnya, tim Dumas pun tidak membawa seorang pun dari pihak UNJ dan Kemendikbud ke Kantor KPK.
"Tidak ada uang yang diamankan dan lain-lain. Hal ini karena memang yang dilakukan Dumas bukan OTT," ujar Febri.
Menurut Febri, persoalan baru terjadi ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ.
"Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kata Febri.
Untuk itu, Tim Pendamping KPK meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pihak Inspektorat Kemendikbud dalam persidangan.
Tim Pendamping KPK juga mengajukan saksi dari unsur pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango.
Sidang rencaannya akan dilanjutkan pada Selasa (8/9/2020) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa dan pemeriksaan Terperiksa.
Sejauh ini sudah terdapat 13 orang saksi yang diperiksa antara lain 3 orang pimpinan KPK, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Pendamping WP KPK Sebut Tak Ada Gelar Perkara Terkait OTT UNJ" dan judul "Pimpinan dan Plt Jubir KPK Bersaksi dalam Sidang Etik Terkait OTT UNJ"