Pilkada Bandar Lampung 2020

Resmi Terdaftar di KPU Bandar Lampung, Eva Dwiana-Dedi Amarullah Mengucap Syukur

Eva mengucap syukur pencalonannya sebagai kandidat di ajang Pilwakot Bandar Lampung dapat berjalan lancar.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Eva Dwiana-Dedi Amarullah didampingi Wiyadi di KPU Bandar Lampung. Resmi Terdaftar di KPU Bandar Lampung, Eva Dwiana-Dedi Amarullah Mengucap Syukur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedi Amarullah resmi terdaftar sebagai peserta di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Eva mengucap syukur pencalonannya sebagai kandidat di ajang Pilwakot Bandar Lampung dapat berjalan lancar.

"Alhamdulilah bisa lancar bunda Eva dan pak Dedi dengan partai pengusung mendaftarkan diri ke KPU," ujar Istri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN itu di KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020).

Pasangan dengan jargon "Lanjutkan" ini mengaku akan melakukan konsolidasi dengan partai koalisi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Serahkan Berkas, Eva Dwiana-Dedi Amarullah Resmi Mendaftar ke KPU Bandar Lampung

BREAKING NEWS Hari Pertama Pendaftaran Balonkada, KPU Bandar Lampung Dijaga Ketat Polisi

BREAKING NEWS Adipati-Ali Rahman Pendaftar Pertama di KPU Way Kanan

BREAKING NEWS Diantar Odong-Odong, Wahdi-Qomaru Pendaftar Pertama di KPU Metro

"Kita sudah bentuk tim pemenangan ada pak Wiyadi (ketua) dan teman-teman yang lain," jelasnya.

Bunda eva, sapaanya berharap melalui pendaftaran ini dapat melanjutkan perjuangan suaminya Herman HN.

"Mudah-mudahan kami semua berhatapa bisa melanjutkan perjuangan pak Herman HN," kata dia.

Berkas Memenuhi Syarat

Syarat pencalonan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedi Amarullah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan berkas bakal pasangan calon milik Eva Dwiana-Dedi Amarullah dinyatakan memenuhi syarat.

Dimana, seluruh gabungan partai pengusung telah menyerahkan surat keputusan model B1 KWK dari DPP Partai masing-masing.

Selain itu, terusnya, gabungan partai pengusung telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan dengan 21 kursi di DPRD Lampung.

Rinciannya, PDI Peejuangan 9 kursi, Gerindra 7 kursi, dan NasDem 5 kursi.

"Artinya pencalonan dari gabungan partai ada dan memenuhi syarat. Kami ceklis dinyatakan memenuhi syarat," ujar Fery Triatmojo usai menerima berkas pencalonan di KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020).

Diketahui, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah turut mengawasi proses pemeriksaan berkas pencalonan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved