Berita Nasional

Guru Honorer Akan Diangkat Jadi CPNS? Berikut Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Para guru honorer, terutama yang sudah mengabdi bertahun-tahun, berpeluang untuk bisa diangkat menjadi CPNS pada Tahun 2021.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Ilustrasi - Guru Honorer Akan Diangkat Jadi CPNS? Berikut Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo. 

Sebelumnya Tjahjo juga mengatakan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi pemerintah. Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.

“(Kuotanya) sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.

Gaji Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mengumumkan adanya perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal tersebut tampak dari rilis Kemdikbud di akun instagram @kemdikbud.ri.

Nadiem Makarim mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.

Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.

"Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,"kata Nadiem.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari Dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Dibandingkan dengan kebijakan tahun 2019 lalu, pembayaran guru honorer maksimal 15 % untuk sekolah negeri dan 30 % untuk sekolah swasta dari total Dana BOS.

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total Dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi Dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Dengan ketentuan tersebut, berarti Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020

1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah

Penyaluran Dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved