Pilkada Bandar Lampung 2020
Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada KPU dan Ike Edwin-Zam Zanariah Diskors 2 Jam
Musyawarah penyelesaian sengketa antara bakal calon independen wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sementara waktu diskor selama dua jam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Musyawarah penyelesaian sengketa antara bakal calon independen wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sementara waktu diskor selama dua jam ke depan.
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pasangan bakal calon independen (caden) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah berlanjut di hari kedua pelaksanaan, Sabtu (5/9/2020).
Musyawarah digelar secara terbuka di kantor Bawaslu Bandar Lampung dengan menghadirkan kedua belah pihak, pemohon (Ike Edwin-Zam Zanariah) dan termohon (KPU Bandar Lampung).
Musyawarah terbuka akan dilanjutkan, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Skor diberlakukan untuk kedua belah pihak istirahat.
Musyawarah terbuka lanjutan masih dengan agenda yang sama, mendengar keterangan saksi.
Ketua Tim kuasa hukum pelapor, Yusnandi mengatakan, dari 166 saksi yang dihadirkan, baru 7 kecamatan yang sudah menyampaikan kesaksian.
"Hari ini (Sabtu) baru saksi dari 3 kecamatan, sisanya dilanjutkan nanti setelah skorsing selesai," kata Yusnandi.
Yusnandi menambahkan, jika saksi dari ketiga kecamatan tersebut belum tuntas secara keseluruhan pada hari ini maka dilanjutkan Senin (7/9/2020).
Menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi diyakini dapat memenangkan sengketa yang diajukan pemohon.
"Mewakili pemohon, kami ingin proses demokrasi berjalan dengan terbuka dan lancar," katanya.
Jeda Istirahat
Sebagai penengah musyawarah penyelesaian sengketa, Bawaslu Bandar Lampung mempersilakan kedua kubu jeda sejenak.
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pasangan bakal calon independen (caden) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah berlanjut di hari kedua pelaksanaan, Sabtu (5/9/2020).
Musyawarah digelar secara terbuka di kantor Bawaslu Bandar Lampung dengan menghadirkan kedua belah pihak, pemohon (Ike Edwin-Zam Zanariah) dan termohon (KPU Bandar Lampung).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/musyawarah-terbuka-sengketa-pilkada-kpu-dan-ike-edwin-zam-zanariah-diskors-2-jam.jpg)