Pilkada Bandar Lampung 2020
Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada KPU dan Ike Edwin-Zam Zanariah Diskors 2 Jam
Musyawarah penyelesaian sengketa antara bakal calon independen wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sementara waktu diskor selama dua jam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Jeda waktu yang diberikan ini untuk peserta musyawarah menunaikan ibadah salat, sesuai jamnya.
Pada kesempatan ini, bacaden wali kota Bandar Lampung Ike Edwin menyempatkan untuk menemui para pendukungnya.
Terlihat, Ike Edwin dan pasangannya Zam Zanariah, keluar dari ruang musyawarah.
Sembari melambaikan tangan, Ike Edwin menyapa simpatisan dan pendukung yang menunggu di luar ruangan.
"Insya Allah menang," kata Ike Edwin di hadapan pendukungnya, Sabtu.
Sapaan mantan Kapolda Lampung ini disambut hangat para pendukungnya.
Selesai jeda, kedua kubu kembali memasuki ruang musyawarah.
Sebelumnya diberitakan, musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pasangan bakal calon independen (caden) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah berlanjut di hari kedua pelaksanaan, Sabtu (5/9/2020).
Musyawarah digelar secara terbuka di kantor Bawaslu Bandar Lampung dengan menghadirkan kedua belah pihak, pemohon (Ike Edwin-Zam Zanariah) dan termohon (KPU Bandar Lampung).
Sejak pagi hari, musyawarah terbuka masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Kedua kubu baik dari pemohon maupun termohon ikut menghadirkan saksi.
Sumber dari Bawaslu Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kubu Ike Edwin sudah menghadirkan sekitar 30 orang saksi.
"Saksi sudah dihadirkan. Satu persatu dari tingkat kecamatan," kata sumber Bawaslu, Sabtu.
Menurutnya, musyawarah tersebut bakal dilanjutkan hingga pukul 18.00 WIB.
"Kemungkinan sampai malam, bisa saja diperpanjang," katanya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/musyawarah-terbuka-sengketa-pilkada-kpu-dan-ike-edwin-zam-zanariah-diskors-2-jam.jpg)