Video Berita
Menteri Ketenagakerjaan Ungkap Penyebab Lambatnya Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan hal yang memperlambat pencairan BLT Rp 600 ribu untuk pekerja.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan hal yang memperlambat pencairan BLT Rp 600 ribu untuk pekerja.
Selain menyampaikan hal yang memperlambat pencairan BLT Rp 600 ribu untuk pekerja, Ida Fauziyah juga mengimbau para pekerja untuk bersabar.
"Saya minta sabar sepanjang teman-teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja," kata Ida, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ida mengatakan, ada hal yang menyulitkan penyaluran BLT Rp 600 ribu untuk pekerja, yaitu adanya rekening tidak aktif.
Pada batch pertama, kata Ida, terdapat pekerja yang menyerahkan nomor rekeningnya sudah dalam keadaan tidak aktif.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.
Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.
"Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi."
"Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur. Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," imbaunya.
Kenapa BLT Rp 600 Ribu Tak Kunjung Masuk Rekening?
Pada batch pertama, Ida Fauziyah menyebutkan sebanyak 2,5 juta pekerja menerima BLT Rp 600 ribu.
Kemudian, pada batch kedua direncanakan akan disalurkan untuk 3 juta pekerja.
Masih dikutip dari Kompas.com, Ida menyampaikan bahwa BLT Rp 600 ribu ini akan diserahkan secara bertahap kepada 15,7 juta pekerja.
Menurutnya, setelah menerima data tahap kedua, pihaknya akan mengecek kembali kesesuaian datanya.
Setelah data sudah sesuai maka akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan langsung digelontorkan ke bank penyalur dan ditransfer ke rekening pekerja.