Berita Nasional
Motif Pria Bunuh Pacar di Kamar Hotel
pengakuan pelaku, korban sempat meminta mahar Rp 25 juta jika pelaku ingin mempersuntingnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BONTANG - H (30), pria asal Kota Bontang, Kalimantan Timur, tega membunuh kekasihnya sendiri, M (41).
Motif pembunuhan karena tersangka tak terima dihina punya gigi mirip drakula oleh korban, Jumat (4/9/2020).
Saat hendak ditangkap, H sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak obat anti nyamuk.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.
"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.
Seperti diketahui, H kabur usai membunuh M.
• Remaja Bacok Pedagang Ayam Penyet hingga Jarinya Putus, Gara-gara Tak Terima Dipisah
• Buronan Mabes Polri Ditangkap di Bali, Michael Tirta Rugikan Negara Rp 14 Miliar
Menurut Hanifa, H ditangkap di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kronologi
Berdasar pengakuan pelaku, korban sempat meminta mahar Rp 25 juta jika pelaku ingin mempersuntingnya.
Ungkapan itu membuat emosi H tertekan.
Lalu, saat memegang tangan korban terlalu keras, pelaku disebut punya perilaku kasar.
Ungkapan itu, menurut Hanifa, diduga memicu emosi pelaku dan berbuat nekat.
• Pemilik Rumah Keluar Tenteng Senapan, Pencuri Kabur Sambil Teriak Maling Terekam CCTV
• Pria Poligami 4 Istri di Aceh Tega Cabuli Anak Sendiri, Korban Diancam Ibunya Akan Dicerai
“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” katanya.
Dibunuh di hotel
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dibunuh di sebuah hotel di Jalan di Jalan KS Tubun, Kota Bontang.
Pelaku memukul korban hingga jatuh ke lantai.
Setelah itu, pelaku mencekik dan membekap menggunakan bantal hingga tewas kehabisan napas.
H lalu melarikan diri.
Berusaha bunuh diri
Sementara itu, usai melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
H sempat mencoba bunuh diri dengan minum obat anti nyamuk saat hendak ditangkap polisi.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan polisi.
"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia. Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihina Gigi Mirip Drakula, Pria di Bontang Bunuh Kekasihnya, Ini Fakta Lengkapnya"