Tribun Tanggamus
APBD Tanggamus 2020 Turun Rp 170 Miliar Lebih, DPRD dan Pemkab Sepakat KUA-PPAS APBD Perubahan
DPRD Tanggamus menggelar paripurna penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2020.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - DPRD Tanggamus menggelar paripurna penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, didampingi Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, dan Wakil Ketua III Kurnain, serta dihadiri para anggota dewan.
Dari pihak Pemkab Tanggamus hadir Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wabup AM Syafi'i, jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan camat.
Menurut juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan, pembahasan intens sudah dilakukan sepekan lalu dan hasilnya disampaikan untuk proses selanjutnya.
"Kami atas nama badan anggaran DPRD Tanggamus mengucapkan terima kasih ke semua pihak untuk pembahasan ini. Sehingga dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu," kata Didik, Senin (7/9/2020).
Ia menyampaikan hasil pembahasan yakni, pendapatan daerah setelah perubahan Rp 1,752 triliun lebih dan sebelum perubahan Rp 1,922 triliun lebih atau berkurang Rp 170 miliar lebih.
Kemudian belanja daerah setelah perubahan Rp 1,803 triliun lebih dan sebelum perubahan Rp 1,921 triliun lebih atau berkurang Rp 117 miliar lebih.
Lalu untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp 1,800 miliar, setelah perubahan Rp 50,567 miliar lebih.
Kemudian pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp 1,800 miliar setelah perubahan Rp 50,567 miliar lebih. Dari komposisi tersebut sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 0.
Perubahan anggaran dalam hal ini adanya penurunan akibat recofusing anggaran demi menangani pandemi Covid-19, baik yang terjadi di tingkat pusat dan daerah.
"Saran kepada Pemkab Tanggamus supaya dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020," kata Didik.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan MoU KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Tanggamus. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)