Pencurian di Bandar Lampung
Jadi Joki Motor Curian, Petani Jagung Asal Lampung Timur Tak Pernah Beraksi Seorang Diri
Seorang petani jagung asal Lampung Timur bernama Imron nekat melakukan curanmor di 13 TKP di Bandar Lampung. Ternyata seorang joki motor curian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berperan sebagai joki motor curian, Imron bakal dijerat hukuman 7 tahun penjara.
Beralasan hasil panen sedikit, petani jagung asal Lampung Timur bernama Imron malah nekat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Bandar Lampung.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka memiliki peran utama sebagai pengantar pelaku utama.
"Jadi tersangka ini hanya pengantar," sebut Novaldo Supeno, Senin, 7 September 2020.
Novaldo Supeno menambahkan, tersangka setiap beraksi mengincar sepeda motor matic yang terparkir di depan rumah atau minimarket.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara," tandas Novaldo Supeno.
• BREAKING NEWS 12 Balonkada di Lampung Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUDAM
• UPDATE Kasus Corona di Lampung: Total 452 Orang, Terbaru Bayi Positif Covid-19

Curi Motor di 13 TKP
Beraksi tak sendirian, tersangka Imron sudah lakukan aksi curanmor di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandar Lampung.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan setelah diamankan tersangka Imron sempat diminta keterangan.
"Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian," sebut Novaldo Supeno, Senin 7 September 2020.
Novaldo menuturkan, tersangka tidak sendirian saat beraksi.
"Dia (tersangka) berdua, satu lagi masih dalam pengejaran dan masuk DPO," tegas Novaldo Supeno.
Novaldo menambahkan, tersangka sudah beraksi di 13 titik di Kota Bandar Lampung.
Adapun ke-13 titik tersebut sebagai berikut: