Berita Lampung
Polsek Natar Amankan Pencuri Tiang Pembatas Jalan di Tol Bakter
Pelaku mencuri tiang pembatas jalan atau guard rail di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A) Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan GMS (23) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mencuri tiang pembatas jalan atau guard rail di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A) Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar, Selasa (4/2/2025).
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya.
"Pelaku berinisial GMS (23) warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Pelaku kami amankan di wilayah Natar setelah penyelidikan yang cukup intens. Barang bukti berupa puluhan tiang pembatas jalan kami sita untuk proses hukum," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (4/2/2025) saat itu, pelaku mengambil tiang pembatas jalan milik PT Bakauheni–Terbanggi Besar yang diawasi oleh GA (29), seorang karyawan swasta.
Modusnya, pelaku melepas dan mengangkut komponen guard rail di lokasi proyek.
"Barang yang diambil antara lain 66 blok piece, 34 chanel post, dan 10 lembar beam atau sekitar 40 meter," ujarnya.
Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 38 juta.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai GMS yang dikenal dengan julukan Bema atau Apri.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim Junian Anes Arsyad, kemudian bergerak pada Senin pagi (11/8/2025) dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di fasilitas umum, terutama yang berpotensi merugikan negara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Siswa Pringsewu Wakili Lampung di Ajang FLS3N Tingkat Nasional Kategori Solo Song |
![]() |
---|
Perselisihan Jadi Alasan Terbanyak Perceraian di Pringsewu |
![]() |
---|
Perkara Perceraian di Pringsewu Naik 0,9 Persen Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
536 Perkara Perceraian Masuk ke PA Pringsewu hingga Juli 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siapkan Pusat Pengelolaan Sampah Regional di Natar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.