KDRT di Pringsewu
Suami yang Cangkul Wajah Istri di Pringsewu, Jalani Observasi Selama 14 Hari di RSJ Lampung
AS (31), seorang suami di Pringsewu yang mencangkul wajah istrinya, kini menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AS (31), seorang suami di Pringsewu yang mencangkul wajah istrinya, kini menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
AS merupakan warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu yang berperangai sadis, lantaran secara tega menyangkul wajah istrinya, UR (27).
AS dibawa ke RSJ Lampung karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Humas RSJ Lampung David mengatakan, AS diobservasi di ruang isolasi RSJ selama kurang lebih 14 hari.
Menurut David, observasi tersebut mulai, Senin, 7 September 2020 hingga 14 hari ke depan.
"Nanti di sini (RSJ) nggak dikasih obat, nanti sama dokter dilihat perilakunya," ungkap David, Senin.
Tidak hanya itu, tambah dia, nantinya AS dites psikologi.
Kurang lebih selama 14 hari AS akan berada di RSJ.
Kemudian dari observasi tersebut, lanjut dia, RSJ baru mengeluarkan hasil visum et repertum psikiatrikum.
"Dari situ baru ketahuan bahwa pada saat melakukan tindak pidana itu apakah dalam kondisi gangguan jiwa atau tidak," tukas David.
Misalkan ada gangguan jiwa, lanjut David, RSJ menyerahkan kepada pihak kepolisian apakah akan dirawat atau dibawa pulang.
Sementara itu, Camat Pardasuka Titik Puji Lestari mengungkapkan, bila kedua keluarga korban dan pelaku telah duduk bersama untuk berunding terkait peristiwa yang terjadi itu.
Kedua pihak telah membicarakan terkait bagaimana menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Termasuk bagaimana mencari solusi dana untuk biaya operasi korban, UR yang mengalami luka terbuka di wajah.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Kabupaten Pringsewu, Lampung, AS (31) tega menganiaya istrinya sendiri pakai cangkul hingga mengalami luka serius.
Akibatnya sang istri, UR (27) harus mendapat perawatan intensif dari tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Jumat, 4 September 2020 malam.
"AS tega menganiaya istrinya sendiri pakai cangkul, hingga mengakibatkan korban luka parah di bagian wajah," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Minggu, 6 September 2020.
Ditambahkan Lukman, petugas piket menerima laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami pada Jumat, 4 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Atas laporan itu petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa tersebut menggemparkan warga sekitar TKP.
Mengingat, pelaku tega mencangkul istrinya hingga mengalami luka parah di bagian wajah.
Korban pun sampai tak sadarkan diri akibat perbuatan suaminya tersebut.
Korban mendapat beberapa luka robek dan terbuka di bagian wajah.
Atas luka-luka itu korban dilarikan ke tempat pelayanan kesehatan terdekat.
Lantaran kondisinya yang parah, korban UR dirujuk ke RSUDAM di Bandar Lampung.
Polisi kini sedang menyelidiki motif suami menyangkut istri tersebut.
"Masih kami dalami apa yang menjadi motif suami tega menganiaya istinya hingga luka parah seperti itu," tandas Lukman. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)