Video Berita

VIDEO Kabar Baik, Pemerintah Berencana Lanjutkan Program Subsidi Gaji hingga Tahun 2021

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji pada tahun 2021 mendatang.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah

1. Adanya duplikasi rekening

2. Rekening sudah tutup

3. Rekening pasif

4. Rekening tidak valid

5. Rekening telah dibekukan

6. Rekening tidak sesuai dengan NIK

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Baik untuk Karyawan! Pemerintah Lanjutkan Program Subsidi Gaji Tahun Depan

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved