Pilkada Bandar Lampung 2020

Bacakan Kesimpulan, Ike Edwin-Zam Zanariah Tolak Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat Kota

Pemohon dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Ike Edwin-Zam Zanariah menolak objek sengketa.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Suasana sidang pembacaan kesimpulan sidang sengketa pilkada antara KPU dan Ike Edwin-Zam Zanariah di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam. Bacakan Kesimpulan, Ike Edwin-Zam Zanariah Tolak Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat Kota. 

Kehadiran mantan Kapolda Lampung itu disambut antusias oleh pendukung dan simpatisannya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan membacakan kesimpulan hasil musyawarah terbuka antara KPU Bandar Lampung dan pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah, Kamis (10/9/2020) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacaan kesimpulan tersebut akan disampaikan langsung dalam sidang musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan kesimpulan pada pukul 20.00 WIB.

Perusakan Kantor Bawasalu, Pihak Ike Edwin Sebut Bukan Disengaja

Ike Edwin Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada atas KPU Bandar Lampung

Pantauan Tribunlampung.co.id di kantor Bawaslu Bandar Lampung, sejumlah pendukung dan simpatisan Ike Edwin-Zam Zanariah mulai berdatangan satu-persatu.

Mereka hadir, untuk mengawal dan menyaksikan langsung pembacaan kesimpulan musyawarah terbuka.

Sumber Tribunlampung.co.id yang enggan disebutkan namanya, membenarkan, jika agenda tersebut merupakan pembacaan keseimpulan.

"Malam ini (Kamis) pembacaan simpulan, besok (Jumat 11/9/2020) pleno, lusa (Sabtu 12/9/2020) pembacaan putusan," ujar sumber tersebut.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved