Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Ike-Zam dan KPU, Sabtu 12 September 2020

Bawaslu Bandar Lampung akan menyampaikan putusan hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pada Sabtu, 12 September 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kuasa Hukum KPU menyerahakan berkas kesimpulan ke Bawaslu selaku pimpinan sidang, Kamis. Bawaslu Bandar Lampung Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Ike-Zam dan KPU, Sabtu 12 September 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung akan menyampaikan putusan hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pada Sabtu, 12 September 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat memimpin sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan kesimpulan.

"Terima kasih pada pihak termohon dan pemohon atas penyampaian kesimpulannya pada malam hari ini. Majelis akan menilai bukti-bukti dan informasi dari pemohon dan termohon, lalu nanti akan dibacakan pada sidang putusan pada Sabtu, 12 September 2020," ujar Candrawansah saat memimpin sidang musyawarah terbuka di Kantor Bawaslu, Kamis (10/9/2020) malam.

Candrawansah juga menuturkan seluruh pihak diminta untuk hadir dalam sidang putusan tersebut.

Untuk itu, Candrawansah mengundang secara resmi seluruh pihak dalam sebelum menutup sidang pembacaan kesimpulan.

 BREAKING NEWS Musyawarah Sengketa Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU Hadirkan Sejumlah Saksi

 Kaca Bawaslu Pecah, Tim Ike Edwin Sebut Kaca Tak Kuat Tahan Beban

"Ini undangan resmi dari majelis kepada termohon dan pemohon. Itu yang kami sampaikan, Musyawarah terbuka malam hari ini denyan agenda pembacaan kesimpulan dari termohon dan pemohon ditutup," tukas Candrawansah sembari mengetuk palu menutup sidang.

Dalam kesempatan itu, pihak termohon KPU yang diwakil oleh kuasa hukumnya tidak membacakan kesimpulan.

Kuasa hukum KPU lebih memilih menyerahkan berkas kesimpulan hasil musyawarah sengketa kepada pimpinan sidang.

Di penghujung sidang, berkas tersebut diterima oleh pimpinan sidang.

Tolak Hasil

Pemohon dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Ike Edwin-Zam Zanariah menolak objek sengketa.

Objek sengketa dimaksud yakni, hasil rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota bakal calon wali kota dan wakil wali kota Independen.

"Pemohon menyampaikan kesimpulan bahwa objek sengketa atau hasil rekapitulasi dukungan perbaikan di Hotel Radisson Bandar Lampung tidak bisa dinyatakan sah," ujar Ike Edwin dalam Musyawarah Terbuka di Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.

Menurut Ike Edwin, rekapitulasi tersebut belum bisa dinyatakan sah karena belum diketuk palu oleh pimpinan sidang yang dalam hal ini adalah KPU Bandar Lampung.

Di mana, jelas Ike Edwin, dalam sidang rekapitulasi yang menjadi objek sengketa juga masih banyak kejanggalan yang memengaruhi jumlah dukungan pemohon.

Lanjut Ike Edwin, pihaknya juga mengakui, jika adanya kericuhan oleh simpatisannya akibat pembacaan putusan pimpinan sidang yang terburu-buru.

"Imbasnya menjadikan kericuhan oleh simpatisan pemohon dan pimpinan sidang belum mengetuk palu yang dinilai belum sah," jelas Ike Edwin.

Kuasa Hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Yudi Yusnandi menegaskan, pihak pemohon akan tetap pada dalil semula, yang pada prinsipnya menolak objek sengketa sekaligus menolak semua dalil termohon.

"Bahwa pada pokoknya, pemohon tetap akan bertahan dengan dalil semula, bahwa pada prinsipnya pemohon menolak dengan tegas objek sengketa dan semua dalil termohon," sebut Yudi Yusnandi saat membacakan kesimpulan pemohon.

Menurutnya, berdasarkan musyawarah terbuka yang telah berlangsung, jawaban pemohon tidak terbantahkan sehingga harus diakui kebenarannya.

Sebab, kata Yudi Yusnadi, pihak termohon tidak dapat menjawab dan menjelaskan terkait adanya kecurangan dalam verifikasi faktual yang memengaruhi hasil rekapitulasi.

"Jawaban yang tak bisa terbantahkan maka harus diakui kebenarannya, pemohon keberatan dan tidak dapat menerima jawaban termohon jika hanya berdasarkan tahapan tanpa menjelaskan adanya pertimbangan kecurangan," kata Yudi Yusnadi.

Sidang Dibuka

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah membuka pembacaan kesimpulan sidang musyawarah penyelesaian sengketa antara KPU Bandar Lampung dan pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah.

Candrawansah didampingi dua komisioner Bawaslu lainnya, di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.

"Malam ini sidang musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan kesimpulan dimulai," ujar Candrawansah sembari mengetuk palu, Kamis.

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut dihadiri Ike Edwin- Zam Zanariah selaku pihak pemohon.

Mereka didampingi oleh LO dan kuasa hukumnya.

Kemudian, sidang pembacaan kesimpulan juga dihadiri oleh pihak termohon yaitu KPU Bandar Lampung yang diwakili kuasa hukumnya.

Imbau Tak Ribut

Bacalonkada Bandar Lampung Ike Edwin menyapa pendukungnya sesaat jelang pembacaan kesimpulan hasil musyawarah terbuka di Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.

Saat menyapa, Dang Ike sapaan akrabnya, meminta para pendukungnya tetap kondusif dan tidak menimbulkan keributan.

"Terima kasih semuanya pendukung tertib ya, jangan ribut-ribut ya, kita serahkan saja hari ini dalam pembacaan kesimpulan," ujar Ike Edwin, Kamis.

Ike Edwin juga meminta para pendukungnya untuk tetap berada di luar dan mendengar sidang dari luar kantor Bawaslu Bandar Lampung.

"Pasti kalian dengar dari luar, jadi tolong ya dari luar saja," ucap Ike Edwin.

Disambut Antusias Pendukung

Bacalonkada independen Bandar Lampung Ike Edwin tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.

Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin, tiba bersama duetnya Zam Zanariah, untuk menghadiri pembacaan kesimpulan hasil musyawarah terbuka.

Pasangan bacalonkada tersebut tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung sekira pukul 19.40 WIB menggunakan mobil pribadi.

Kehadiran mantan Kapolda Lampung itu disambut antusias oleh pendukung dan simpatisannya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan membacakan kesimpulan hasil musyawarah terbuka antara KPU Bandar Lampung dan pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah, Kamis (10/9/2020) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacaan kesimpulan tersebut akan disampaikan langsung dalam sidang musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan kesimpulan pada pukul 20.00 WIB.

 Perusakan Kantor Bawasalu, Pihak Ike Edwin Sebut Bukan Disengaja

 Ike Edwin Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada atas KPU Bandar Lampung

Pantauan Tribunlampung.co.id di kantor Bawaslu Bandar Lampung, sejumlah pendukung dan simpatisan Ike Edwin-Zam Zanariah mulai berdatangan satu-persatu.

Mereka hadir, untuk mengawal dan menyaksikan langsung pembacaan kesimpulan musyawarah terbuka.

Sumber Tribunlampung.co.id yang enggan disebutkan namanya, membenarkan, jika agenda tersebut merupakan pembacaan keseimpulan.

"Malam ini (Kamis) pembacaan simpulan, besok (Jumat 11/9/2020) pleno, lusa (Sabtu 12/9/2020) pembacaan putusan," ujar sumber tersebut.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved