Pencabulan di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan Seorang Perempuan di Trimurjo

Lelaki berinsial ADP (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Trimurjo atas laporan W (50) ibu korban N (18).

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan Seorang Perempuan di Trimurjo 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TRIMURJO - Jajaran Polsek Trimurjo tangkap seorang pemuda warga Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, karena diduga menjadi pelaku upaya pemerkosaan terhadap seorang perempuan.

Lelaki berinsial ADP (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Trimurjo atas laporan W (50) ibu korban N (18), warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, percobaan pemerkosaan oleh ADP terhadap N dilakukan areal Dam Gundul Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

"Ibu korban melaporkan ADP karena mencoba melakukan pemerkosaan. Tempat kejadian perkaranya di pinggir DAM Gundul, Kelurahan Adipuro, Trimurjo, Selasa 8 September 2020 lalu," terang AKP Kurmen Rubiyanto, Kamis (10/9/2020).

Dari laporan ibu korban, jajarannya lanjut Kurmen langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ADP.

"Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Metro Selatan, Kota Metro, kemarin (Rabu) sekitar pukul 05.00 WIB," terang Kapolsek.

Rekaman CCTV Diungkap, Pelaku Perkosaan di Bintaro Sempat Minta Maaf di Media Sosial

Duka Gadis asal Lampung Selatan, Diperkosa Teman Facebook Lalu Direkam Pakai HP

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ADP dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau sepertiganya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved