Pilkada Way Kanan 2020

KPU Way Kanan Minta Masyarakat Tanggapi Kesesuaian DPS

Gede Klipz mengatakan bahwa DPS yang diberikan kepada pihak terkait saat pleno rakapitulasi DPS itu belum final.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumen KPU
Ilustrasi - KPU Way Kanan gelar Pleno penetapan DPS, Selasa 8 September 2020. KPU Way Kanan Minta Masyarakat Tanggapi Kesesuaian DPS 

Perpindahan pemilih ke TPS lain, menyebabkan penambahan cukup besar untuk pemilih baru dan TMS pada TPS awal karena tidak sesuai domisilinya.

Ketika kita sandingkan jumlah A-KWK yaitu 339.525 dengan Jumlah DPS 322.824 terdapat selisih jumlah yaitu 16.701, jumlah tersebut diperoleh dari pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 51.940 dikurangi jumlah Pemilih Baru sebanyk 35.239.

Ditekankan Gede Klipz bahwa beberapa hari ke depan salinan DPS akan di umumkan di ruang publik, sehingga masyarakat Way Kanan bisa mendapatkan kesempatan untuk mengetahui keberadaan status Hak Konstitusional mereka sebagi pemilih, apakah sudah terakomodir atau belum.

“Kami harapkan bagi yang memenuhi syarat memilih, namun belum terdaftar di DPS, Warga Masyarakat Way Kanan bisa memberitahukan kepada Penyelenggara adhoc kami dibawah seperti PPS dan PPK tentunya dibuktikan dengan kepemilikan identitas diri yang cukup,” ujarnya.

Dalam rangka ikut mensukseskan melindungi dan mengakomodir hak pilih warga Way Kanan, kami juga sangat berharap kepada para pihak agar ikut serta mengadvokasi keluarga, tetangga atau bahkan komunitasnya yang belum terakomodir dalam DPS untuk kemudian disampaikan ke Badan adhoc kami.

Sehingga Misi kami menuju Data Pemilih yang berkualitas, akurat dan termutakhirkan dapat terwujud saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan pada Tanggal 9 Desember 2020. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved