Berita Nasional

Sedang di Penjara, Napi di Makassar Bisa Beraksi Curi Mobil Pengunjung Hotel

Seorang narapidana di Makassar yang sedang menjalani masa hukuman di penjara bisa beraksi dengan mencuri mobil pengunjung hotel.

Istimewa
Botak (tengah) residivis begal sadis usai ditangkap di Polsek Ujung Pandang, Makassar, Rabu (9/9/2020). Sedang di Penjara, Napi di Makassar Bisa Beraksi Curi Mobil Pengunjung Hotel 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Seorang narapidana di Makassar yang sedang menjalani masa hukuman di penjara bisa beraksi dengan mencuri mobil pengunjung hotel.

Keterlibatan napi bernama AW dalam kasus pencurian mobil pengunjung hotel tak main-main. Dia adalah otak di balik pencurian mobil. 

Narapidana di Lapas Makassar berinisial AW menjadi otak dari pencurian mobil milik pengunjung hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, AW diketahui menjadi otak pencurian usai dua rekannya, Fadel dan Adi ditangkap terlebih dahulu.

Fadel dan Adi, kata Bagas, menjadi mata dari AW yang mengunjungi langsung hotel dan mengaku sebagai orang yang disuruh AW untuk mengambil mobil yang terparkir di hotel tersebut. 

"Modus tersangka sebagai keluarga tamu di hotel tersebut."

Buronan Pencurian Sapi di Lampung Tengah Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk Polisi Duluan

Narapidana Sulap Kamar VVIP Rumah Sakit di Jakarta Jadi Pabrik Ekstasi

"Tersangka utama kemudian mengaku keluarganya tamu dan diutus untuk mengambil kendaraannya lalu dipindahkan ke rumahnya," kata Bagas saat konferensi pers di Mapolsek Ujung Pandang, Rabu (9/9/2020).

Resepsionis hotel awalnya tak percaya bila Adi dan Fadel benar-benar merupakan utusan untuk mengambil mobil.

Dari sinilah peran AW kemudian diperlihatkan dengan menelepon resepsionis yang berpura-pura sebagai keluarga pemilik mobil yang masih berada di kamar hotel.

Fadel yang menyambungkan teleponnya dengan AW kemudian memfasilitasi pembicaraan AW dengan resepsionis hotel.

Dari dalam lapas itulah, AW merayu resepsionis hingga benar-benar percaya dan memberikan kunci mobil tamu ke kedua utusan AW.

"Inisiator (AW) tidak memilih."

"Yang bersangkutan cuma mengandalkan keahliannya dalam berbicara."

"Dia manfaatkan dan meminjam mata dari calon korban sehingga mobil itu diambil alih," ujarnya.

Bagas mengatakan, pencurian ini terjadi pada Minggu (6/9/2020) dini hari lalu.

Pencurian ini berhasil setelah sebelumnya aksi serupa gagal dilakukan di hotel-hotel lain.

Kepada polisi, AW mengaku mendapatkan nomor hotel dari google yang dicantumkan dengan alamat.

Setelah melakukan izin dari lapas untuk memeriksa AW, penyidik pun mendapati bahwa AW merupakan otak pencurian tersebut.

"Untuk proses (selanjutnya) kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas."

"Diberikan hak untuk memeriksa dan inisiator ini dan alhamdulillah diterima dan dia akui memang kalau dia yang melakukan ini."

"Adapun mengenai lolos (memakai hp) itu bukan ranah saya" ujar Bagas.

Sebelum menjual mobil hasil curiannya, AW memerintahkan kedua rekannya untuk memodifikasi terlebih dahulu.

Setelah dimodifikasi, mobil tersebut kemudian siap dijual dengan harga Rp 150 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP pidana, atau Pasal 378 dan 372 juncto 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun," tutur Bagas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Lapas Makassar Jadi Otak Pencurian Mobil Pengunjung Hotel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved