Berita Nasional
Narapidana Sulap Kamar VVIP Rumah Sakit di Jakarta Jadi Pabrik Ekstasi
Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik pil ekstasi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang narapidana menjadikan kamar salah satu rumah sakit swasta menjadi tempat produksi pil ekstasi.
Narapidana tersebut berinisial AU (42) yang berasal dari Lapas Salemba.
AU memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.
Ia ditangkap Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar.
Terbongkarnya kasus ini setelah polisi menciduk seorang kurir ekstasi berinisial MW (36).
"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dikutip Antara.
• Sri Mulyani Sebut Ada Menteri yang Tidak Paham Birokrasi
• Janda Jual Rumah Sekaligus Cari Suami, Bersedia Dinikahi Pria yang Beli Rumahnya
Awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.
Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.
Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.
AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.