Berita Nasional

Narapidana Sulap Kamar VVIP Rumah Sakit di Jakarta Jadi Pabrik Ekstasi

Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik pil ekstasi

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - pil ekstasi 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Lapas Salemba Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Ekstasi" 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved