Kabar Artis

Tolak Sidang Online, Jerinx Walk Out dari Ruang Sidang

Sesaat sebelum dakwaannya dibacakan Jaksa penuntut umum, Jerinx memilih keluar ruangan.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx didampingi kuasa hukum saat akan menjalani sidang online di ruang Ditreskrimsus Polda Bali Kamis (10/9/2020) 

Sebelum masuk ke ruang persidangan, Jerinx sempat menyapa istrinya, Nora Alexandra.

Jerinx didampingi istri Nora Alexandra sebelum persidangan online di Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
Jerinx didampingi istri Nora Alexandra sebelum persidangan online di Polda Bali, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Kepada kawan-kawannya, Jerinx mengaku bersemangat menjalani sidang.

"Semangat! Selama masih ada istri, saya semangat," kata Jerinx di depan istrinya.

Sebelum masuk ke ruang persidangan, Nora Alexandra merapikan rambutnya dengan mengolesi rambut Jerinx dengan pomade.

Setelah rambutnya rapi, Jerinx pun langsung masuk ke ruang sidang.

Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Nora Alexandra, istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (9/9/2020).

Kedatangan Nora didampingi tim kuasa hukum untuk mengantarkan langsung surat penangguhan penahanan terhadap suaminya ke pihak pengadilan.

Jerinx sendiri akan menjalani sidang perdana secara online atau virtual, Kamis (10/9/2020) hari ini terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali

"Kedatangan saya ke sini untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami saya, karena itu hak suami saya. Suami saya tulang punggung keluarga," terangnya ditemui disela penyerahan surat penangguhan.

Mengenai sidang perdana, Nora menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang mendampingi Jerinx.

Dikatakan Nora, dirinya bersama bapak kandung Jerinx menjadi penjamin dalam permohonan pengajuan penangguhan.

"Penjaminnya, ada bapak kandungnya, ada Nora. Untuk sekarang ini Nora saja," ungkapnya.

Selain mengirimkan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan, Nora juga menyerahkan pernyataan jaminan.

"Jaminannya itu, seperti tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, jaminannya bersedia menghadirkan Jerinx ke persidangan," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved