Pemusnahan Narkoba di Bandar Lampung
Undang Kejaksaan dan LSM, Kepala BNNP Lampung: Kami Ingin Transparan
BNNP Lampung menghadirkan pihak kejaksaan sampai lembaga swadaya masyarakat dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - BNNP Lampung menghadirkan pihak kejaksaan sampai lembaga swadaya masyarakat dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, pihaknya berusaha transparan atas barang bukti narkotika hasil ungkap kasus.
I Wayan Sukawinaya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara bersama ini tidak lain untuk saling mengawasi.
"Saya sampaikan untuk sama-sama kita mengawasi, apakah bener yang dimusnahkan adalah barang bukti atau dimanipulasi. Kami BNNP Lampung sangat terbuka, maka sama-sama kita awasi," kata I Wayan Sukawinaya di sela pemusnahan barang bukti narkotika di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020).
Sukawinaya mengaku khawatir apabila barang bukti yang dimusnahkan dikurangi, baik kualitas maupun kuantitasnya.
"Kami tidak ingin ada manipulasi data. Kami berkomitmen untuk tidak melakukan hal yang nista," tutupnya.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Musnahkan 17 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi
• Musnahkan Barang Bukti Narkoba, BNNP Lampung Hadirkan 14 Tersangka
BNNP Lampung menghadirkan para tersangka pemilik barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, itu merupakan salah satu syarat peradilan dalam pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus pada periode Juni-Agustus 2020.
"Ada tiga jenis narkoba, yakni sabu, ganja, dan ekstasi yang dimusnahkan," ungkap I Wayan Sukawinaya di sela pemusnahan barang bukti di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020).
Ratusan narkotika ini merupakan milik 14 tersangka yang tengah menjalani proses hukum.

"Dan ini merupakan salah satu syarat dalam proses justice system. Tahap dua harus dilalui pemusnahan, baru kami limpahkan ke JPU untuk diproses peradilan," tandasnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (10/9/2020).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya memimpin pemusnahan barang bukti.
Barang bukti narkotika ini merupakan hasil ungkap kasus medio Juni hingga Agustus 2020.
Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 17,4 kg, pil ekstasi sebanyak 15.885 butir, dan ganja seberat 202,04 kg.
Adapun pemusnahan dilakukan tiga tahap.
Tahap pertama, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih lantai dan diblender.
Begitu juga pemusnahan barang bukti pil ekstasi.
• Hendak Diperkosa Teman Prianya, Gadis asal Tegineneng Pulang Sambil Menangis
Selanjutnya barang bukti yang sudah dihancurkan dibuang ke laut.
Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)