Video Berita
VIDEO Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Total di Jakarta Mulai 14 September
Pasca keluaranya keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasca keluarnya keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, ada sejumlah hal yang dilarang.
Salah satunya adalah larangan warga DKI Jakarta bepergian ke luar kota.
Sementara untuk sektor ekonomi, hanya ada 11 sektor usaha yang masih bisa berjalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk bepergian ke luar kota.
Hal tersebut seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Larangan diberikan guna menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir.
• VIDEO Masuki Masa PSBB Transisi, Baby Margaretha Masih Takut Keluar Rumah
• VIDEO Baim Wong Pasang Badan saat Karyawannya Dicecar RT dan Warga
“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucap Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin ke luar kota.
Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.
“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.
Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.
“Insya Allah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.
Dengan demikian, pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.
Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.