Kabar Artis
Adu Argumen Jerinx dengan Majelis Hakim Berujung Walk Out
Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan
Kemudian majelis hakim meminta para advokat yang mendampingi Jerinx menunjukkan surat kuasa.
Beberapa saat setelah sidang berjalan, mulai terjadi gangguan teknis jaringan internet.
Beberapa kali dari layar besar di ruang sidang PN Denpasar, tampak tim penasihat hukum dan Jerinx melambaikan tangan.
Ini karena gambar tidak jelas serta Jerinx dan tim penasihat hukum merasa kurang jelas mendengar pertanyaan atau penjelasan majelis hakim.
"Putus, putus suaranya, Yang Mulia," kata Jerinx.
Mengenai keberatan Jerinx, majelis hakim pun menanggapinya.
Hakim Ketua Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara online sehubungan dengan situasi pendemi Covid-19.
"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima, dan diteruskan.
Pengadilan tetap berkomitmen melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.
"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerja sama, MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara telekonferensi serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan secara online. Itu pendapat kami," kata hakim.
Namun Jerinx tetap keberatan.
"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini.
Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih Yang Mulia," tegas Jerinx.
Majelis hakim menegaskan sidang tetap digelar secara online dan tim penasihat hukum kembali menanggapi pendapat dari majelis hakim tersebut.