Kasus Perkosaan di Lampung

Gadis di Bandar Lampung Dipukuli dan Diperkosa, Lapor Polisi Seusai Ikuti Suara Orang Mengaji

Seorang gadis berusia 16 tahun dipukuli, diperkosa sambil direkam, hingga hartanya dirampas di daerah perbatasan Bandar Lampung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Gadis di Bandar Lampung Dipukuli dan Diperkosa, Lapor Polisi Seusai Ikuti Suara Orang Mengaji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang gadis asal Lampung Selatan menjadi korban kebiadaban seorang pemuda di daerah perbatasan Bandar Lampung.

Korban dipukuli, diperkosa sambil direkam, hingga hartanya dirampas.

Pelaku berinisial A masih berusia 18 tahun.

Korban yang masih berusia 16 tahun, dan pelaku saling kenal lewat media sosial (medsos) Facebook.

Aksi bejat pelaku terungkap dalam sidang tertutup, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu, 9 September 2020.

Peristiwa itu bermula dari ajakan pelaku.

 Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa

 Gugus Tugas Benarkan Warga Martapura yang Singgah di Pringsewu Positif Covid-19

Pelaku mengajak korban makan.

Namun, nasib nahas dialami korban.

Ia diperkosa, dianiaya, hingga hartanya dirampas.

Setelah melakukan semua aksi keji tersebut, pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah Kebun Jagung.

Berikut, fakta-fakta kasus gadis asal Lampung Selatan yang dipukuli, diperkosa sambil direkam, hingga hartanya dirampas di perbatasan Bandar Lampung, sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. Pelaku dituntut hukuman penjara selama 14 tahun

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.

Jaksa penuntut umum, Ilhamd Wahyudi mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.

"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp 500 juta," kata Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd menyampaikan, jika terdakwa A tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa kasus pencabulan setelah menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2020).
Terdakwa kasus pencabulan setelah menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

2. Korban kenal pelaku lewat Facebook

Perbuatan bejat terdakwa berawal dari perkenalannya dengan korban.

Dalam dakwaannya, Ilhamd Wahyudi menyampaikan, terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Sekira Februari 2020, melalui akun media social Facebook, terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," ujar Ilhamd Wahyudi.

Kata Ilhamd Wahyudi, keduanya menjalin komunikasi selama satu bulan melalui pesan Facebook.

Hingga kemudian, terdakwa mengajak korban jalan.

Terdakwa mengajak korban makan ke daerah Pahoman.

"Kemudian, korban menerima ajakan terdakwa dan pada Jumat, 5 Maret 2020, sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa datang ke kosan (Tanjung Bintang) korban, dengan menggunakan sepeda motor," ujar Ilhamd Wahyudi.

3. Korban lompat dari motor

Saat dalam perjalanan, korban ternyata sempat berupaya melarikan diri.

Hal itu setelah korban melihat gelagat mencurigakan.

Terdakwa menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Dalam dakwaannya, Ilhamd Wahyudi menyampaikan, setelah menjemput korban, terdakwa membawa kendaraannya menuju Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung.

"Setelah sampai di flyover Kali Balok, terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah kiri menuju ke Itera," sebut Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd mengungkapkan, setelah satu jam perjalanan, korban dan terdakwa sampai di daerah Way Hui, Lampung Selatan, yang berbatasan dengan Bandar Lampung.

"Di tengah perkebunan jagung, terdakwa membelokkan sepeda motornya."

"Tetapi karena korban merasa takut, korban melompat dari sepeda motor."

"Sehingga, terdakwa bersama korban jatuh," kata Ilhamd Wahyudi.

4. Terdakwa pukul korban

Setelah jatuh dari motor, korban berusaha kabur.

Korban berlari menjauhi terdakwa.

Namun kemudian, korban ditarik terdakwa.

"Setelah itu korban dipukul dengan menggunakan tangan terdakwa lalu mendorongnya hingga terjatuh," sebut Ilhamd Wahyudi.

Terdakwa lalu mencekik korban.

5. Korban diperkosa sambil direkam

Sambil dicekik, korban dibawa ke Kebun Jagung.

Korban lalu ditodong di bawah pohon.

"Terdakwa mengeluarkan pisau berwarna silver dan menodongkan ke arah korban," tutur Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd menambahkan, terdakwa kemudian memerkosa korban di tengah kebun.

Terdakwa melakukan aksi bejat tersebut sembari merekam menggunakan ponsel korban.

6. Rampas uang korban

Setelah melakukan aksi bejat, terdakwa merampas uang korban.

Ilhamd Wahyudi menyampaikan, terdakwa awalnya meminta uang kepada korban.

"Korban menjawab, 'saya nggak ada uang'," ujar Ilhamd Wahyudi.

Namun, terdakwa tetap memaksa.

Ia mengambil dompet korban.

Dari dalam dompet korban, terdakwa mengambil uang Rp 500 ribu.

"Setelah itu terdakwa mengambil celana korban, yang di dalamnya terdapat uang Rp 350 ribu," imbuh Ilhamd Wahyudi.

Seusai mengambil uang korban, terdakwa lalu pergi meninggalkan korban.

Terdakwa membawa kabur uang korban Rp 850 ribu serta ponsel korban.

Polisi Gadungan Tipu Wanita Kenalan Facebook, Minta Dikirimi Rp 300 Juta dengan Janji Akan Dinikahi

Hendak Diperkosa Teman Prianya, Gadis asal Tegineneng Pulang Sambil Menangis

7. Korban ikuti suara orang mengaji

Setelah terdakwa pergi, korban langsung mengenakan pakaiannya.

"Lalu, korban berlari keluar ladang sambil mengikuti suara orang yang sedang mengaji," ungkap Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd menambahkan, korban kemudian bertemu dengan pamong setempat.

"Korban kemudian diantarkan ke Polsek Jatiagung untuk melaporkan kejadian tersebut," tandasnya.

Terdakwa kini dituntut penjara selama 14 tahun dalam kasus gadis 16 tahun dipukuli, diperkosa sambil direkam, hingga hartanya dirampas di daerah perbatasan Bandar Lampung(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved