Tribun Lampung Utara

Polisi Gadungan Tipu Wanita Kenalan Facebook, Minta Dikirimi Rp 300 Juta dengan Janji Akan Dinikahi

Modus yang dilakukan pelaku IR lanjut Gigih, berkenalan dengan korban EA (49).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku penipuan diamankan gabungan Polda DIY dan Polres Lampung Utara. Polisi Gadungan Tipu Wanita Kenalan Facebook, Minta Dikirimi Rp 300 Juta dengan Janji Akan Dinikahi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung UTARA - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polda DIY berhasil meringkus 2 orang tersangka polisi gadungan dalam kasus tindak kejahatan penipuan.

Kedua pelaku, yakni IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan (pelaku utama) mengaku sebagai anggota Kepolisian.

Dan, HR (24) warga Desa Bandar putih, kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara sebagai pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi: LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020.

"Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakartan yang dipimpin Panit I Ipda Gertus melakukan penyidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampung Utara selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,"

Delapan Polisi Gadungan Peras Korban dengan Modus Pakai Narkoba

7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung

“Kemudian pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan melakukan penangkapan kedua pelaku, di kediamannya,” Kata AKP Gigih, Jumat 11 September 2020.

Modus yang dilakukan pelaku polisi gadungan IR, lanjut Gigih, berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, Warga Ds Donokerto Tuti Sleman Jogyakarta itu melalui Facebook (FB).

Ia berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan desember 2019 anaknya meninggal dunia. 

Cara ini di lakukanya untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban. 

Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya.

Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp 300 juta melalui rekening BRI. 

Setelah menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi.

Lanjut AKP Gigih, karena laporan dan TKP ditangani oleh pihak Polda DIY maka kedua pelaku dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi gadungan peras wanita di Tanah Bumbu

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved