Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Siap Terima Putusan Bawaslu

KPU Bandar Lampung menyatakan siap menerima apa pun putusan hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung menyatakan siap menerima apa pun putusan hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa.

Kuasa hukum KPU Bandar Lampung Yormel mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut ke Bawaslu.

"Kita sudah memberikan kesimpulan dan pemohon juga sudah memberikan. Maka tinggal menunggu keputusan majelis. Kita serahkan ke majelis (Bawaslu)," ujar Yormel, Jumat (11/9/2020).

Sementara itu, komisioner KPU Bandar Lampung masih enggan memberikan komentar.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengaku telah mendelegasikan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Iya silakan tanya saja dengan kuasa hukum kami," kata Dedy Triyadi.

Putusan Sengketa Ike Edwin vs KPU Dibacakan Besok, Bawaslu Minta Semua Pihak Legowo

Berdoa Jelang Putusan Bawaslu, Ike Edwin Yakin Menang

Hal senada diungkapkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo.

Kata Fery, pihaknya telah menyerahkan sepnuhnya ke kuasa hukum.

"Langsung ke kuasa hukum aja," ujar Fery Triamojo.

Ike Edwin Optimistis Menang

Sebelumnya, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah optimistis bakal memenangi sidang gugatan.

Bawaslu Bandar Lampung berencana membacakan hasil sidang sengketa antara Ike Edwin-Zam Zanariah selaku pemohon dan KPU Bandar Lampung selaku termohon, Sabtu (12/9/2020).

Sehari menjelang pembacaan putusan, Ike Edwin mengaku telah memanjatkan doa agar Allah SWT memberikannya kemenangan dalam sengketa tersebut.

"Ya sudah. Saya berdoa dan ini doa saya bersama teman-teman. Ya mudah-mudahan loloslah, gak ada persoalan," ujar Ike Edwin, Jumat (11/9/2020).

Dang Ike, sapaan akrab mantan Kapolda Lampung ini, menuturkan, sebagai termohon pihaknya tidak meminta Bawaslu untuk menambahkan angka-angka hasil rekapitulasi.

Namun, kata Ike, pihaknya hanya meminta data-data rekapitulasi dukungan yang semula sebanyak 26.077 dikembalikan.

"Kita bukan mau minta angkanya diubah, bukan. Tapi apa yang sudah kita dapat itu yang harus dikembalikan," ungkap Ike Edwin.

"Kita dapat angka itu kan dari perjuangan dari awal. Teman-teman tau jumlahnya sekian. Pas plenonya jadi sekian," jelas Ike Edwin.

Saat disinggung apakah akan menerima apa pun putusannya, Ike Edwin berkilah dan mengaku tetap yakin menang.

"Artinya kan kita benar. Kita optimis lolos. Ya mudahan-mudahanlah harus menang. Saya pokoknya ingin berbuat baik, ingin ibadah, berbuat bagus aja," kata Ike Edwin.

KPU Tunggu Surat dari DPRD Terkait PAW 8 Anggota DPRD Lampung

Menurut Ike Edwin, pernyataanya tersebut diperkuat fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan.

"Kita sudah sampaikan hal-hal tersebut. Dalil kami benar dan tidak ada yang menolak. Sehingga majelis musyawarah mau tidak mau harus meloloskan. Saya pokoknya ingin berbuat baik," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved