Penodongan di Lampung Tengah
VIDEO Pria Lampung Tengah Gasak Duit Rp 4,7 Juta dengan Modus COD
Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku penodongan berinisial SRN (32). Warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya
Penulis: rio angga | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku penodongan berinisial SRN (32).
Warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya ditangkap setelah dua bulan buron.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mengatakan, SRN diringkus di rumahnya, Selasa (8/9/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
SRN diketahui melakukan penodongan dan membawa kabur uang sebesar Rp 4,7 juta milik korban Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Selasa (14/7/2020).
"Pelaku (SRN) kami amankan berkat laporan korban Nengah Yopi Rama Putra (23). Modus pelaku dengan cara berpura-pura hendak bertransaksi jual beli handphone," jelas Kapolsek, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (11/9/2020).
• VIDEO Potret Transformasi Nella Kharisma Kecil, Awal Karier hingga Kini Menikah dengan Dory Harsa
• VIDEO Sederet Fakta Terkait Penggerebekan Angel Lelga Terkuak dalam Sidang Vicky Prasetyo
SRN saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Ia dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Videografer Tribunlampung.co.id/Rio Angga Saputra