Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Akan Serahkan Salinan Putusan Sengketa Pilkada 2 Hari ke Depan

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansa mengatakan, salinan tersebut akan diserahkan ke Ike Edwin-Zam Zanariah dan KPU, 2 hari setelah putusan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Suasana sidang di kantor Bawaslu Bandar Lampung sebelum pembacaan putusan, Sabtu (12/9/2020). Bawaslu Bandar Lampung Akan Serahkan Salinan Putusan Sengketa Pilkada 2 Hari ke Depan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak pemohon mempertanyakan salinan putusan Bawaslu Bandar Lampung yang menyatakan permohonan pasangan bakal calon Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.

Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansa mengatakan, salinan tersebut akan diserahkan dua hari setelah putusan.

"Akan disampaikan kepada pemohon dan termohon dan pihak terkait paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan," ucap Candrawansa, Sabtu (12/9/2020).

Ia menambahkan, Bawaslu Bandar Lampung telah membacakan putusan terhadap pengajuan sengketa yang diajukan oleh Pemohon (Bacalon perseorangan) kepada Termohon (KPU Kota Bandar Lampung).

 Hari Ini Putusan Sengketa Ike-Zam vs KPU, Bawaslu Minta Semua Pihak Legawa

 KPU Bandar Lampung Siap Terima Putusan Bawaslu

Oleh karena itu Bawaslu berharap, semua pihak dapat menerima hasil putusan tersebut dengan lapang dada.

"Karena dalam kami membuat putusan melihat dalil-dalil yang disampaikan pemohon kepada termohon, fakta persidangan, saksi dan bukti yang disampaikan," jelas Candrawansa.

Untuk diketahui bahwa dalam pasal 144 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bahwa putusan Bawaslu bersifat mengikat.

Dan apabila pihak Pemohon tidak menerima hasil putusan Bawaslu Bandar Lampung, maka ada upaya hukum di PT TUN sebagaimana Pasal 154 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.

"Jadi sekali lagi kami Bawaslu Bandar Lampung sangat berharap semua pihak dapat menerima hasil putusan Bawaslu Kota Bandar Lampung," tegas Candrawansa.

Pertanyakan Risalah Putusan

Tim LO pasangan bacalonkada Bandar Lampung dari jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah, mempertanyakan risalah putusan musyawarah.

Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, , Sabtu (12/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved