Tribun Pringsewu

10.716 UMKM di Pringsewu Diusulkan Menerima Banpres Produktif

Sebanyak 10.716 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pringsewu diusulkan mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres Produktif).

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi - Ratusan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) berdesakan di kantor Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung, Rabu (2/9/2020). 10.716 UMKM di Pringsewu Diusulkan Menerima Banpres Produktif. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 10.716 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pringsewu diusulkan mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres Produktif). 

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag UMKM) Pringsewu Masykur mengatakan, seluruhan UMKM yang diusulkan tersebut  telah disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Sebanyak 635 UMKM di antaranya diusulkan melalui koperasi," ujar Masykur, Minggu, 13 September 2020.

Dikatakan Masykur, Banpres Produktif tersebut merupakan bantuan untuk usaha mikro yang produktif.

Setiap pelaku UMKM, kata Masykur, mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta secara bertahap, yang akan langsung dikirimkan ke nomor rekening masing-masing.

Usulan Penerima Banpres Produktif Bagi UMKM Ditutup 4 September 2020

2 Pelaku Pembegalan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tak Lebih dari 24 Jam

Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Program bantuan tersebut tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM No.367/SM/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Adapun persyaratan mendapatkan bantuan ini, di antaranya adalah WNI, memiliki NIK dan usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Kemudian bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha, serta bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Masykur menekankan, penerima bantuan hanya pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul seperti dinas pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.

Kemudian koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, pihak kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved