Berita Nasional
Budi Hartono Orang Terkaya di Indonesia Kirim Surat ke Presiden Jokowi tak Setuju PSBB di Jakarta
Orang terkaya di Indonesia Budi Hartono memiliki dua alasan tidak menyetujui PSBB di Jakarta.
Aturan di PSBB Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan, kita akan menarik rem darurat."
"Yang itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Dengan diterapkannya kembali PSBB seperti awal pandemi, maka penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut.
Adapun masa PSBB ketat berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan sebab Anies tidak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB.
Apa saja? Mengutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan utama dalam penerapan PSBB:
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home)
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
• Tempat Tidur RS Hampir Penuh Jadi Alasan PSBB di Jakarta Kembali Diterapkan
• Kisah Pemuda Lulusan SMK Menang Lomba Edit Foto Internasional, Kini Dibayar Rp 90 Juta
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Yanuar Riezqi Yovanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Isi Surat Budi Hartono, Orang Terkaya di Indonesia ke Jokowi tentang Penerapan Kembali PSBB Jakarta"