Tribun Metro
DPRD Metro Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan Dipercepat, Pemkot Sebut Kewenangan Pemprov
DPRD Kota Metro meminta pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah setempat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro meminta pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah setempat.
"Ya kita sudah usulkan dan alhamdulillah kemarin anggaran perubahan sudah disepakati. Memang beberapa jalan itu banyak dikeluhkan masyarakat karena kondisinya yang cukup parah," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Metro Basuki, Minggu (13/9/2020).
Seperti ruas jalan Budi Utomo di Metro Selatan dan Patimura di Metro Utara.
Keduanya, sejatinya memang merupakan kewenangan dari Pemprov Lampung.
Tetapi, menurut Basuki, daerah tetap bisa melakukan perbaikan.
• Pemkot dan DPRD Metro Pastikan Sarana Prasarana KBM Tatap Muka di Sekolah Telah Dianggarkan
• 2 Pelaku Pembegalan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tak Lebih dari 24 Jam
"Itu kan kemarin sudah kita konsultasikan dengan provinsi sesuai kewenangan. Ya minimal ada perbaikan dengan menambal. Sehingga kondisi jalan tidak semakin parah dan minimal bisa dilewati," ungkap Basuki.
Karena itu, pihaknya mendorong untuk ada percepatan perbaikan.
Karena terhitung hanya memiliki sisa tempo waktu efektif kurang lebih dua bulan, yakni Oktober dan November.
Sehingga pelaksanaan pembangunan harus segera dilakukan.
"Tahun ini kan memang berbeda karena ada pandemi Covid-19. Jadi APBD Perubahan yang sudah kita sepakati, itu akan dievaluasi oleh Kemendagri dulu baru dilanjutkan ke Gubernur Lampung. Kalau sebelumnya kan Gubernur dulu," jelas Basuki.
Basuki menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi meski dalam kondisi Covid-19, APBD tetap bisa melayani masyarakat dengan adanya perbaikan pada jalan-jalan provinsi maupun jalan lingkungan yang rusak.
"Tentu gak bisa semua dikerjakan. Tetap skala prioritas. Minimal yang rusak, yang bolong, itu yang wajib diperbaiki dulu," tuntas Basuki.
Sudah Koordinasi
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku telah berkoordinasi dan menyampaikan kondisi jalan rusak yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.