Tribun Lampung Selatan

Pokdarwis Pantai Minang Rua Lampung Selatan Waswas Pengunjung Kembali Turun

Para pengelola tempat wisata (pokdarwis) mulai khawatir dengan kembali diberlakukannya PSBBuntuk wilayah DKI Jakarta

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO
SUASANA PANTAI - Suasana pantai Minang Rua, lokasi wisata di kawasan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (13/9). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Para pengelola tempat wisata (pokdarwis) mulai khawatir dengan kembali diberlakukannya PSBBuntuk wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, cukup banyak juga pengunjung tempat wisata di Lampung Selatan yang berasal dari wilayah Jabodetabek, khususnya DKI Jakarta.

Rian Haikal, dari Pokdarwis pantai Minang Rua, Bakauheni mengatakan, sebelum pandemi pengunjung dari DKI Jakarta mencapai 30 persen dari total jumlah kunjungan ke pantai Minang Rua.

New Normal, Pokdarwis Pantai Minang Rua Mulai Siapkan Protokol Kesehatan

Tetapi pasca penerapan new normal untuk pandemi Covid-19, jumlah pengunjung dari DKI Jakarta berkurang. Lebih banyak pengunjung dari wilayah Sumatea, seperti dari Palembang.

"Tetapi meski berkurang tetap ada setiap akhir pekan. Apalagi saat long weekend ada pengunjung dari Jakarta," kata dia, kepada Tribun Lampung, Minggu (13/9).

Rian menambahkan, selama ini untuk promosi wisata di pantai Minang Rua, juga dibantu oleh para traveler asal ibu kota.

Karena itu kembali berlakunya kebijakan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan berdampak pula pada jumlah pengunjung wisata yang sudah mulai menggeliat dalam dua bulan terakhir.

"Apalagi kebijakan PSBB yang diambil DKI Jakarta juga diikuti daerah lainnya. Tentu pengunjung wisata akan kembali sepi seperti beberapa bulan lalu," ujar Rian.

Menurut Rian, para pokdarwis berharap ada kebijakan yang tepat dalam mengatasi terus meningkatkanya kasus pandemi Covid-19 oleh pemerintah. Sehingga aktivitas masyarakat benar-benar bisa kembali normal.

"Kita berharap kondisi pandemi Covid-19 cepat bisa terkendalikan. Sehingga aktivitas bisa normal, meski tetap dengan protokol kesehatan. Tetapi tidak ada pemberlakuan PSBB yang membatasi mobilitas masyarakat," kata dia.(ded)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved