Kasus Penggelapan di Lampung Tengah
Polisi Ungkap Modus Pelaku Penggelapan di Lampung Tengah
Di awal aksi penggelapan barang, kedua pelaku menggunakan modus barang telah diantar namun belum dibayar oleh penerima.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Di awal aksi penggelapan barang, kedua pelaku menggunakan modus barang telah diantar namun belum dibayar oleh penerima.
Modus tersebut oleh kedua pelaku terus dilakukan untuk meyakinkan tempat mereka bekerja. Namun, karena mulai dirasa ganjil karena laporan barang tak pernah sampai ke penerima barulah MSR dan Triono bersembunyi.
Oleh kedua pelaku barang yang didatangkan dari Pulau Jawa justru dijual ke tempat lain tanpa sepengetahuan pihak perusahan.
Setelah perusahaan tempat mereka bekerja curiga, barulah mereka berdua tak diketahui keberadaannya, dan nomor telepon genggam keduanya tak lagi aktif.
Pihak perusahaan melalui Heriyanto akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lamteng dengan nomor laporan :
LP/ 146-B / II /2018 /Polda Lpg / Res Lamteng, Tanggal 08 Februari 2018.
Hendak ke Jawa
Pelaku selama ini berpindah-pindah domisili untuk mengindari kejaran pihak kepolisian.
Pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa saat ditangkap di atas mobil.
Pelaku mengatakan, ia bersembunyi mulai dari Sumatera Selatan, Lampung Utara, hingga ke kawasan lainnya di Pulau Jawa demi mengindari kejaran polisi.
"Saya mau nyeberang (ke Pulau Jawa). Selama ini saya memang keluar daerah (bersembunyi) mengindari (kejaran) polisi," kata MSR di Mapolres Lampung Tengah.
Ia mengakui perbuatannya melakukan penggelapan barang perusahaan berupa produk makanan ringan selama beberapa bulan dari 2017 hingga 2018.
"Barang gak saya jual ke penerima (di Riau dan kota lainnya). Oleh kami (bersama Turino), barang sebagian di jual di Terusan Nunyai dan tempat lainnya," jelas MSR.
Korban Merugi Rp 800 Juta
Akibat penggelapan produk makanan ringan yang dilakukan oleh pelaku MSR, korban Heriyanto mengaku mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.
Kasus itu menurut korban saat pelaku bekerja sebagai distributor produk di perusahaan tempatnya bekerja.
Barang yang seharusnya dipasarkan ke sejumlah kota di Sumatera justru tak diketahui keberadaannya.
"Pelaku ini tugasnya menjualkan produk makanan ringan (perusahaan) kami ke Riau dan sebagainya. Namun, oleh pelaku barang tidak pernah dikirim. Kejadian itu berjalan lebih kurang beberapa bulan," kata Heriyanto dalam laporannya kepada Satreskrim Polres Lamteng, Selasa (15/9/2020).
Setelah dilakukan pendataan oleh pihak perusahaan, tidak pernah didapati barang yang disalurkan oleh warga Lingkungan IX, Kelurahan Gunung Sugih, Lampung Tengah, itu sampai kepada penerimanya di Riau dan kota lainnya.
"Karena kerugian perusahaan sudah sangat besar, akhirnya kami melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian (Polres Lampung Tengah)," ujar Heriyanto.
Hasil Pengembangan
Penangkapan pelaku MSR berdasarkan pengembangan dari pelaku Triono rekannya yang lebih dahulu diamankan dan saat ini sedangan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Triono yang merupakan rekan dari MSR, ditangkap di Kecamatan Terusan Nunyai, pada 2018 lalu.
Kedua pelaku yang ditugaskan pihak perusahan tempat mereka bekerja, menggelapkan barang-barang produk makanan ringan yang harusnya didistribusikan kembali.
"Seharusnya barang-barang (produk makanan ringan) dijual kepada pihak penerima. Tapi oleh Triono dan MSR ini dijual ke tempat lain di Terusan Nunyai dan sekitarnya," kata AKP Yuda Wiranegara.
Pelaku MSR saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, buron pelaku penggelapan barang berupa makanan ringan bernilai ratusan juta rupiah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Pelaku berinisial MSR (46) yang selama ini sembunyi dari kejaran pihak kepolisian justru diringkus saat melintas dengan mengendari truk fuso di depan Mapolres Lampung Tengah.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, MSR buron sejak Februari 2018.
"Pelaku menjadi daftar pencarian orang Polres Lamteng atas laporan korban Hariyanto."
"Korban melaporkan produk makanan ringan yang harusnya dikirim ke luar kota justru digelapkan oleh pelaku (MSR)," kata AKP Yuda Wiranegara, Selasa (15/9/2020).
Penangkapan MSR, lanjut Yuda, jajarannya mendapatkan informasi pelaku akan keluar kota dengan berkendara menggunakan truk fuso.
Ketika melintas di depan Mapolres Lamteng, Senin (7/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penyergapan dan penangkapan. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
