Video Berita
VIDEO Rombongan Pesepeda yang Melintas di Tol Jagorawi Terancam Hukuman Pidana
Rombongan pesepeda yang masuk ke jalan tol Jagorawi terancam hukuman pidana penjara selama 14 hari.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rombongan pesepeda yang masuk ke jalan tol Jagorawi terancam hukuman pidana penjara selama 14 hari.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena mereka melanggar undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila, Senin (14/9/2020).
"Jadi untuk UU lalu lintas kita belum ada khusus sepeda di jalan tol. Tapi kalau sepeda di jalan umum ada. Jadi Kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Fitrisia kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Dalam beleid pasal itu, Fitrisia mengatakan para pelanggar terancam disanksi pidana selama 14 hari.
"Ada hukumannya 14 hari. Jatuhnya ringan ya karena untungnya tidak ada laka. Soalnya kalau ada laka lain lagi pasalnya. Karena tidak menyebabkan laka dan di video itu tidak terlihat ada orang yang berhenti karena dia menyebrang," pungkasnya.
• VIDEO Viral Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Melawan Arah
• Dewi Perssik Marah, Bongkar Gaji Karyawan di Channel YouTubenya
• VIDEO Sembuh dari Covid-19, Iis Sugianto Beberkan Perjuangannya, Awalnya Dinyatakan Sakit Tipes
Sebelumnya, sebuah video aksi sejumlah pesepeda masuk dan melintas di jalan tol, viral di media sosial.
Momen itu terjadi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tak hanya melintas, para pesepeda juga menyeberang jalan tol ke arah sebaliknya.
Kini para pesepeda tersebut sedang dicari keberadaannya hingga akan menerima hukuman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Terancam Hukuman Penjara 14 Hari
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar