Tribun Pringsewu
41 Pengendara di Jalinbar Pringsewu Terjaring Operasi Penegakan Protokol Kesehatan
Diungkapkan Kabag OPS AKP Martono, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Pringsewu menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan, Rabu, 16 September 2020 di ruas Jalinbar Pringsewu.
Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono memimpin operasi tersebut.
Ia pun didampingi Kasat Lantas Iptu Martoyo.
Operasi tersebut menjaring masyarakat yang tidak mematuhi peraturan protokol Covid-19.
Berdasarkan Intruksi Presidan dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020.
"Sebagaimana pasal 18, sanksi berupa daya paksa polisional diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,” ujar Martono.
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Pringsewu Capai 75 Persen
• Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88
Diungkapkan Kabag OPS AKP Martono, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut.
“Kami menindak setidaknya 41 pelanggar dalam operasi yustisi yang digelar hari ini” terangnya.
Terkait masih adanya warga yang melanggar protokol kesehatan itu, Martono mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Yakni memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)