Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Beredar Kabar Alfin Penusuk Syekh Ali Jaber Bebas, Begini Kata Polda Lampung
Masyarakat Bandar Lampung dihebohkan dengan beredarnya kabar mengenai bebasnya Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat Bandar Lampung dihebohkan dengan beredarnya kabar mengenai bebasnya Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
Di media sosial, tersebar foto Alfin sedang bersimpuh di pangkuan ayahnya.
Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Alfin sebagai tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber mengalami insiden penusukan saat memberikan ceramah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
"Astaghfirullah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas bersyarat, merasa aneh," bunyi keterangan dalam foto tersebut.
Menanggapinya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks.
• BREAKING NEWS Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Pelaku Dianggap Gila
• Dikunjungi Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Salam untuk Presiden Jokowi
Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
"Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks," ujar Pandra, Rabu (16/9/2020).
Menurut Pandra, kemungkinan foto tersebut diambil saat Alfin baru saja diamankan polisi.
Bahkan, terus Pandra, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Per tanggal 15 September, SPDP-nya sudah dikirim oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," jelas Pandra.
Oleh karena itu, Pandra kembali menegaskan bahwa Alfin tidak dibebaskan.
• Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88
Alfin dijerat pasal berlapis dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
"Dijerat pasal berlapis agar tidak ada celah hukum lagi bagi pelaku ini lepas dari jeratan hukum," jelas Pandra. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)