Tribun Tulangbawang

Pengaruh Miras, 2 Pemuda Tikam Warga Tulangbawang hingga Tewas, Kini Mendekam di Mapolsek

Polsek Banjar Agung mengungkap motif yang melatari pembunuhan warga Tulangbawang pada Minggu (13/09/2020) dini hari.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Pelaku pembunuhan terhadap Andrianto saat di amankan ke Mapolsek Banjar Agung, Tulangbawang, Minggu (13/09/2020). Pengaruh Miras, 2 Pemuda Tikam Warga Tulangbawang hingga Tewas, Kini Mendekam di Mapolsek. 

Sebelumnya, kedua pelaku sudah lebih dulu mengonsumsi minuman keras (miras) merek sampurna sebanyak dua botol di campur minuman energi.

"Jadi, kedua pelaku ini saat kejadian dalam pengaruh alkohol," beber Kompol Rahmin.

Melihat Arif dan pacarnya pergi menggunakan sepeda motor, para pelaku mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam).

Akhirnya para pelaku bertemu dengan Arif yang sedang berhenti di Pos Lantas, Pasar Unit 2 bersama dengan pacarnya.

Saat bertemu dengan Arif, terus Kompol Rahmin, salah seorang pelaku, Nuar Ardiansyah, langsung memukul Arif dengan tangan kosong.

Sementara Sandi Wijaya, satu pelaku lagi, mencabut sajam dan hendak menusuk Arif.

Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pacar Arif sehingga tangannya mengalami luka sayat terkena sajam.

Para pelaku lalu membawa Arif dan pacarnya menuju ke taman WMJ di Kampung Warga Makmur Jaya.

Dengan maksud, agar Arif segera mengantarkan pacarnya untuk pulang ke rumah karena sudah tengah malam.

Tidak lama kemudian, tibalah Andriyanto, yang merupakan paman saksi, di lokasi kejadian.

"Menurut keterangan para pelaku, korban ini sudah mereka kenal dan orangnya baik, sedangkan saksi dan pacarnya tersebut tidak mereka kenali dan mereka baru tahu itu keponakan korban setelah korban bercerita dengan para pelaku di lokasi kejadian," terang Kompol Rahmin.

Karena masih dalam pengaruh alkohol, kata Kompol Rahmin, para pelaku ini mudah tersulut emosinya.

Keduanya sempat ribut dengan korban dan langsung menganiaya korban menggunakan sajam yang memang telah dibawa oleh para pelaku.

Akibatnya, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam.

Korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda.

Untuk diketahui, pelaku Sandi Wijaya pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Kotabumi.

Pelaku Nuar Ardiansyah pernah terlibat kasus pencurian tahun 2017 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kotabumi. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved