Video Berita
VIDEO Pendaki Wanita di Gunung Lawu Petik Bunga Edelweis, Diingatkan tapi Tetap Nekat
Seorang pendaki wanita yang naik ke Gunung Lawu tengah menjadi pembicaraan warganet. Wanita itu menjadi perbincangan
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pendaki wanita yang naik ke Gunung Lawu tengah menjadi pembicaraan warganet.
Wanita itu menjadi perbincangan banyak orang karena memetik bunga abadi Edelweis dari puncak gunung.
Pendaki yang belum diketahui identitasnya tersebut ramai dibicarakan warganet setelah videonya diunggah di media sosial.
Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @mountnesia.
Hingga Selasa (15/9/2020) siang, video pendaki wanita memetik bungan edelweis di Gunung Lawu tersebut sudah ditonton sebanyak 142.591 kali.
Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar.
• VIDEO Ridwan Kamil Berikan Hadiah Ponsel untuk Ade Londok karena Viralkan Odading Mang Oleh
• VIDEO Komedian Sule Pernah Diusir dari Kontrakan, Beruntung Dibantu oleh Bedu
• VIDEO Padahal Sudah Jadi Artis, Gisel Pernah Kebingungan Bayar Kos
• VIDEO Reaksi Rizky Billar Ditanya Bila Harris Vriza Ingin Nikahi Lesty Kejora
Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.
SAKSIKAN VIDEO BERITA SELENGKAPNYA DISINI
Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.
"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.
Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.
"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.
Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.
Memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.
Selain itu, seseorang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.