Pilkada Serentak 2020
16 Poin Larangan Bagi ASN dalam Pilkada Serentak 2020
ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye bakal calon kepala daerah termasuk di media sosial.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sedikitnya ada 16 poin yang menjadi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.
Hal itu sesuai keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani Kemenapan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN, pada Kamis (10/9/2020) pekan lalu.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah membenarkan hal tersebut.
Menurut Candrawansah, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye bakal calon kepala daerah termasuk di media sosial.
"Iya (benar), ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye balonkada, termasuk di medsos. Apa pun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada," jelas Candrawansah Kamis (17/9/2020).
Candrawansah menegaskan, seluruh aturan main untuk menjaga netralitas ASN yang telah disepakati harus dipatuhi.
• Pemkot Metro Siap Beri Sanksi Bagi ASN Terbukti Dukung Salah Satu Balonkada
• Bacalonkada Bisa Jadikan APD Sebagai APK saat Kampanye Pilkada Serentak 2020
Sebab, kata Candra, ASN tidak boleh mencampuri urusan politik.
"ASN jelas harus netral, dia alat negara. Dia tidak boleh coment, like, posting, berfoto, menghadiri deklarasi dan yang lain-lain itu tidak diperbolehkan," jelas Candrawansah.
Untuk itu dia berharap, seluruh ASN di Bandar Lampung dapat mengikuti aturan yang berlaku untuk menjaga netralitas ASN.
"Kami Bawaslu Bandar Lampung berharap seluruh ASN tidak ada yang melanggar aturan tentang netralitas ASN," tutur Candrawansah.
Adapun ke 16 poin larang ASN itu yakni sebagai berikut :
1. Kampanye/Sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like).
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon kepala daerah.
3. Melakukan foto bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti gerakan yang mengindikasi keberpihkan.
4. Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka dinas ketugasan)
5. Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat untuk memperoleh dukungan.
6. ASN yabg mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah tanpa cuti.
7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian)
9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut ASN.
11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti.
12. Memberikan dukungan kepada calon independen berupa E-KTP
13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
14. Menggunakan fasilitas negara terkait dalam kegiatan kampanye
15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama kampanye.
16. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)