Kasus Djoko Tjandra

Diduga Ada Orang Berpengaruh Terlibat, KPK Ikut Pantau dan Awasi Kasus Djoko Tjandra

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan memantau kasus itu hingga tuntas. Jika nantinya dalam proses pemantauan ditemukan adanya d

Editor: Romi Rinando
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Buronan Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Bareskrim Polri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus Djoko Tjandra yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Terdapat sejumlah nama yang terlibat pusaran skandal kasus suap Djoko Tjandra.

Mulai dari oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, hingga mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan memantau kasus itu hingga tuntas.

Jika nantinya dalam proses pemantauan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain namun tidak diusut, KPK bisa langsung mengusutnya.

 
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara yang dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun PSM ( Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Nawawi, Rabu (16/9/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Adapun pasal yang dimaksud terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Buronan Djoko Tjandra tertangkap
Buronan Djoko Tjandra tertangkap (Tribunnews.com/Jeprima)

Alasan JPU Kembalikan Berkas Perkara Dua Jenderal Polisi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Kejagung Telusuri Siapa Petinggi Kejagung yang Tahu Pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra

Terungkap Motif Pejabat Kejaksaan Agung Telepon Djoko Tjandra

 

Pasal itu berbunyi "Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti."

Nawawi menyatakan, pihaknya akan langsung mendalami informasi yang disertai bukti yang disampaikan masyarakat terkait kasus Djoko Tjandra dan pengembangannya, terutama terkait dugaan keterlibatan politisi lain dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, institusinya sangat terbuka di dalam menerima setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Dalam penanganan kasus ini pun, lanjut dia, KPK akan terus memantau setiap perkembangan dari waktu ke waktu.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar aparat penegak hukum mengusut keterlibatan politisi lain dalam kasus Djoko Tjandra.

s

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pernyataan itu disampaikan setelah mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella meyakini, ada orang berpengaruh yang turut membantu Andi Irfan.

"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved