Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Pasrah

Alpin Andrian (24), tersangka kasus penusukan Ustaz Syekh Ali Jaber di Lampung, akan dijerat pasal berlapis.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alpin Andrian (24), tersangka kasus penusukan Ustaz Syekh Ali Jaber di Lampung, akan dijerat pasal berlapis.

Selain percobaan pembunuhan berencana, tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.

Menanggapi jerat hukum tersebut, Sukma selaku kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil mengaku pasrah.

Pihaknya menyerahkan semuanya dalam proses persidangan.

"Tergantung data-data di persidangan. Biar pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut," kata Sukma seusai mendampingi tersangka menjalani rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).

Terkait rekonstruksi yang baru saja selesai dilakukan, Sukma menyatakan, semua sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam proses penyelidikan.

Alfin Disebut Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber, Polda Lampung Beberkan Motifnya

Alfin Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bawa Pisau dari Rumah

Sukma (kanan), kuasa hukum tersangka Alpin Andrian, memberikan keterangan di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Sukma (kanan), kuasa hukum tersangka Alpin Andrian, memberikan keterangan di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Hanya, kata Sukma, ada beberapa penambahan adegan.

Namun, penambahan adegan itu tidak mengubah alur rekonstruksi secara keseluruhan.

"Tadi ada sedikit penambahan adegan di rumah. Beberapa adegan itu memeragakan tersangka mampir dulu ke rumah tetangganya sebelum sampai ke masjid," kata Sukma.

Pembunuhan Berencana

Dari hasil rekonstruksi, Polda Lampung mengungkap adanya indikasi pembunuhan berencana dalam penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.

Dalam hal ini, Alpin Andrian (24) diduga telah merencanakan penusukan itu karena membawa pisau dari rumah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, niat percobaan pembunuhan itu dilakukan tersangka karena sering menyaksikan tayangan dakwah yang dibawakan Syekh Ali Jaber.

Menurut Pandra, dari visual tayangan yang sering disaksikan tersangka, muncul niatan untuk membunuh Syekh Ali Jaber.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved