Tribun Lampung Utara
Pemkab Lampung Utara Tiadakan Apel Pagi dan Upacara
Dua kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Dua kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Pertama soal peniadaan apel pagi dan upacara.
Kemudian pengaturan jam kerja terhadap tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat.
Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok mengatakan, pemerintah daerah mulai melaksanakan pengaturan jadwal kerja ASN di tingkat satuan kerja dan organisasi perangkat daerah.
Serta meniadakan jam apel.
Mengenai peniadaan apel, berdasarkan Surat Edaran Nomor :060/90/08-LU/2020 tertanggal 14 September 2020, tentang pelaksanaan apel dan upacara dalam tatanan baru di lingkungan Pemkab Lampura.
• 2 ASN Pemkab Lampung Utara Terpapar Covid-19
• Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang Tahun 2020, Bayarnya Pakai e-Toll
Lalu, SE bernomor : 060/91/08-LU/2020 tertanggal 14 September 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru di lingkup pemkab setempat.
“Kalau untuk yang pertama, kami meniadakan apel pagi mulai hari ini, Senin (14/9) Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sementara untuk kedua mengatur meknisme pelaksanaan pelayanan ditingkat satuan kerja atau OPD,” ujar Lekok, Kamis 17 September 2020.
Dasarnya, merujuk kepada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-RI Nomor 58/2020 tentang sistem pendayagunaan aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
Diantaranya, penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru dilakukan dengan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau kediamannya masing-masing; pengaturan pelaksanaan jumlah pegawai bekerja dikantor (work from office) dan di rumah (work from home).
“Dengan ketentuan 50 persen paling banyak, karena kita masuk kedalam zona tingkat penyebaran sedang (oranye),” ujarnya.
Menurutnya, proses pengawasannya, diatur dan diawasi oleh kepala OPD atau satker terkait, yang dilaksanakan melalui pembagian kerja (shift).
Bagi mereka yang tidak melaksanakan tugas kedinasan dikantor maka dilakukan di rumah.
“Saat pelaksanaan, harus memenuhi kriteria. Yakni memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Jika sampai mengganggu, maka kepala OPD/satker dapat mengaturnya kembali. Antara jumlah pekerja melakukan pekerjaan di kantor dan di rumah,” beber Lekok.
Penyesuaian tersebut, lanjut Lekok, harus memperhatikan sasaran dan target kinerja ASN.
Sementara itu, terkait dengan masalah pelayanan dilingkup di beberapa kantor, berdasarkan pengamatan dilapangan, yakni BKPSDM, Kominfo dan Bagian tampak lengang.
Dia memastikan itu hanya terjadi satu hari, karena telah dilakukan penyemprotan disinfektan guna meminimalisir dampak terjadi di lapangan.
“Memang ada beberapa satker yang sengaja diliburkan karena sedang dilakukan penyemprotan, jadi harus disterilkan selama 24 jam,” kata Lekok. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)