Tribun Tanggamus
Masyarakat Tanggamus Tak Patuh Protokol Kesehatan Dihukum Pungut Sampah
Bupati Tanggamus Dewi Handajani berharap tim gabungan penegak disiplin sama-sama bertekad melakukan pengawasan dan penegakan hukum disiplin protokol k
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pemkab Tanggamus mengukuhkan tim pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka penegakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, Jumat (18/9/2020).
Selanjutnya kegiatan akan dilakukan oleh Pemkab Tanggamus bersama Satpol PP, BPBD, OPD terkait Covid-19, kecamatan, lalu intansi lain ada Polres, Kodim 0424, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani berharap tim gabungan penegak disiplin sama-sama bertekad melakukan pengawasan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Tanggamus.
"Saya berharap agar tugas dan amanah ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dapat dilakukan dengan penuh disiplin," kata Dewi.
Ia mengaku alasan adanya keseriusan penegakan disiplin karena saat ini di Tanggamus telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
Selanjutnya juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Tanggamus.
• Rapid Test Massal di Pasar Kota Agung Tanggamus, 5 Orang Reaktif
• Ada 1 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus, Hasil Tracing dari Bos Sembako
"Di dalamnya mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata Dewi.
Ia juga minta tim gabungan yang akan turun ke lapangan memberikan pengertian dan jika perlu dan terus membandel dapat diberikan sanksi administratif dan sanksi sosial secara humanis.
Seperti membersihkan fasilitas umum menyapu jalan dan memungut sampah supaya menimbulkan efek jera dan menumbuhkan kesadaran menaati protokol kesehatan.
Dewi minta tim dapat turun ke masyarakat secara masif dan terstruktur dapat bergerak melakukan pengendalian penularan Covid-19 serta menerapkan hukuman bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Namun sebelum itu diterapkan di tengah masyarakat akan lebih dulu menerapkannya di lingkungan Pemkab Tanggamus. Supaya menjadi contoh bagi masyarakat.
Selain di perkantoran, sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik, seperti pasar-pasar, angkutan umum, rumah ibadah, sekolah serta tempat wisata serta lokasi lainnya.
Di fasilitas-fasilitas itu dicek ada tidaknya tempat cuci tangan, petugas yang mengecek suhu tubuh dan lainnya.
Jika tidak ada, wajib disediakan sesuai aturan protokol kesehatan.
Dewi juga meminta seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, instansi vertikal dan masyarakat umum tidak dilaksanakan atau dikerjakan selama 14 hari terhitung mulai hari Rabu 16 September 2020 lalu.
Diharapkan dengan pelaksanaan penegakan disiplin ini kasus Covid-19 tidak bertambah, terciptanya masyarakat produktif dan aman Covid-19, ekonomi segera pulih.
Selanjutnya kegiatan belajar mengajar diharapkan tetap dilakukan melalui sistem daring sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dewi minta semua pihak meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan dan dapat menggunakan jargon jumawas (jujur dan mawas diri) Covid-19.
Maksudnya jujur apabila dalam interaksi sosial ada yang terjangkit Covid-19 segera lakukan isolasi mandiri dan segera lapor pada petugas kesehatan.
Lalu mawas diri, di mana pun, kapan pun selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan.
• Fakta-fakta Terbaru Kasus Corona di Lampung: Melonjak 21 Pasien, 13 Pegawai Bank Tunggu Swab
Kepada jajaran tim kesehatan agar mengoptimalkan tenaga laboratorium kesehatan untuk pelaksanaan rapid dan swab test, maksimalkan fungsi sosial untuk mendeteksi penyebaran di masyarakat.
"Kepada pihak Polres Tanggamus dan polsek jajaran, kami minta tidak memberikan izin keramaian. Kepada jajaran pemerintah dari tingkat kabupaten sampai pekon sosialisasikan pencegahan Covid-19 secara langsung atau melalui banner dan baliho," kata Dewi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)