Curanmor di Pringsewu

Polisi Sita Motor dan Kunci T dari Tangan Pelaku Curanmor di Pringsewu

Petugas Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan dari tangan DH (40).

Dok Polsek Pringsewu Kota
Barang bukti kunci T yang diamankan dari tangan pelaku curanmor DH, warga Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan dari tangan DH (40).

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan warga Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tersebut.

Yakni berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BE 6471 RM milik korban Yuda (22), pedagang di Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan kunci T, sebuah kunci kontak, serta satu sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Kepada polisi, DH mengaku melakukan pencurian sepeda motor itu seorang diri.

Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Apes 2 Kali, Pelaku Curanmor di Pringsewu Tabrak Mobil lalu Diamuk Massa

BREAKING NEWS Tepergok Curi Motor di Pasar Sarinongko, Warga Pringsewu Dihakimi Massa

Kini DH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

DH terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tabrak Mobil

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami DH (40), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

DH menabrak mobil saat berusaha membawa kabur motor curian.

Peristiwa itu terjadi di Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu, Kamis (17/9/2020).

DH awalnya mencuri sepeda motor Honda Beat BE 6471 RM warna putih milik seorang pedagang bernama Yuda (22).

Namun, aksinya diketahui korban.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, motor tersebut terparkir di depan ruko miliknya di kompleks Pasar Sarinongko, Pringsewu.

"Tidak lama, korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mendorong mundur sepeda motor miliknya," kata Basuki, Jumat (18/9/2020).

Kemudian sepeda motor itu diputar balik ke arah jalan.

Korban pun secara spontan berteriak maling.

Karena aksinya diketahui, lanjut Basuki, pelaku langsung berupaya kabur membawa sepeda motor milik korban.

Nahas, sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak sebuah mobil pikap.

Akhirnya pelaku dapat diamankan dan sempat dihakimi massa.

DH (40), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, bernasib apes.

Ia nekat mencuri sepeda motor Honda Beat BE 6471 RM warna putih milik Yuda (22) di lingkungan Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Aksinya mencuri motor dipergoki pemiliknya, yang kemudian berteriak maling.

Alhasil, DH dihakimi massa di Pasar Sarinongko.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2020) sore.

"Pelaku DH berupaya mencuri motor milik salah seorang pedagang yang parkir di depan ruko pasar," kata Basuki, melalui Humas Polres Pringsewu, Jumat (18/9/2020).

Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku dari amukan massa.

Lantas pelaku dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses lebih lanjut.

Fakta-fakta Terbaru Kasus Corona di Lampung: Melonjak 21 Pasien, 13 Pegawai Bank Tunggu Swab

Dikatakan Basuki, petugas sempat kewalahan membendung amuk massa.

Kendati begitu, petugas berhasil mengevakuasi pelaku dari kerumunan massa. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved