Peredaran Narkoba di Metro
Polres Metro Buru Bos Kurir Narkoba asal Natar
Polres Metro masih melakukan pengembangan kasus sabu seberat 726,21 gram dan 752 butir ekstasi.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Polres Metro masih melakukan pengembangan kasus sabu seberat 726,21 gram dan 752 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengatakan, tersangka Tantra Kurniawan hanyalah berperan sebagai kurir.
Artinya, kata Suheri, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu memiliki bos.
Kendati demikian, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.
"Doakan saja kita bisa ungkap. Ya masih pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," beber Suheri dalam ekspose di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).
Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.
• BREAKING NEWS Polres Metro Amankan Kurir asal Natar, Sita Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
• Punya Sabu dan Ekstasi Rp 1 Miliar, Pria Natar Ini Jadi Kurir Narkoba Lintas Kabupaten

Polres Metro membeberkan peran tersangka Tantra Kurniawan dalam kasus narkoba senilai Rp 1 miliar.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri menjelaskan, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu adalah kurir narkoba lintas kabupaten/kota di Lampung.
"Pengakuan tersangka (jadi kurir narkoba) dari bulan Mei. Tapi ini masih kita dalami. Nah, kami juga berhasil mengamankan barang bukti transferan. Ini masih pendalaman kita kepada siapa slip transferan itu," beber Iptu Suheri dalam ungkap kasus narkoba sabu 726,21 gram dan 752 butir ekstasi di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskannya, dari setiap transaksi, pelaku mengaku menerima upah bervariasi, antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per transaksi.
"Jadi itu tergantung dari pesanan. Tugas dia cuma antar, dan tidak hanya ke Metro. Ini yang masih kita kembangkan," imbuhnya.
Butuh 4 Hari
Polres Metro membutuhkan waktu empat hari untuk menangkap kurir narkoba bernama Tantra Kurniawan.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengatakan, sebelum meringkus warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu, polisi melakukan pengintaian selama empat hari.
"Pelaku ini memang DPO kita. Dari Senin kami sudah penyidikan. Baru dapat kemarin (Kamis). Dan tersangka kita bekuk di SPBU 24 Tejoagung saat menggunakan motor Satria FU," beber Iptu Suheri dalam ungkap kasus di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).
Ketika melakukan penggeledahan, polisi mengamankan sabu seberat 20,1 gram dalam kotak rokok dan 10 butir pil ekstasi dari saku celana tersangka.
Saat dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Margorejo, Natar, polisi kembali menemukan barang bukti.
Total dari tangan pelaku diamankan 726,21 gram sabu-sabu dan 752 butir ekstasi.
"Kita bekuk tanpa perlawanan. Nah, dari keterangan tersangka, sudah sejak bulan Mei jadi kurir narkoba. Kita juga cek urine dan hasilnya negatif," imbuhnya.
Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
Polres Metro berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 1,059 miliar.
Kapolres Kota Metro AKB Retno Priharwati mengatakan, pihaknya mengamankan Tantra Kurniawan, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 20,1 gram atau senilai Rp 24 juta dan ekstasi jenis Hulk sebanyak 10 butir senilai Rp 2,5 juta.
"Kita lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Dusun Margorejo II, Natar, dan kami menemukan kembali 17 klip sabu seberat 706,11 gram serta 742 butir ekstasi," bebernya saat ungkap kasus di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).
• Fakta-fakta Terbaru Kasus Corona di Lampung: Melonjak 21 Pasien, 13 Pegawai Bank Tunggu Swab
Total pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 726,21 gram atau senilai Rp 871,2 juta dan 752 butir ekstasi senilai Rp 188 juta.
"Jadi semua barang bukti yang kita amankan ini kurang lebih senilai Rp 1,059 miliar," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)