Video Berita

VIDEO Bebas dari Penjara, Vicky Prasetyo Dijemput Keluarga

Presenter Vicky Prasetyo akhirnya bisa bernapas lega setelah dirinya dikabarkan akan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020)

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Reny Fitriani
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Bebas dari Penjara, Vicky Prasetyo Dijemput Keluarga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presenter Vicky Prasetyo akhirnya bisa bernapas lega setelah dirinya dikabarkan akan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Vicky Prasetyo akan menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah penangguhan penahanan diterima, pihak keluarga langsung menjemput Vicky Prasetyo di Rutan Salemba, Kamis (17/9/2020) siang.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).

Ibunda Vicky, Emma Fauziah pun bersyukur dengan hal ini.

Emma juga antusias saat menjemput putranya yang telah dua bulan mendekam di rutan.

VIDEO Artis Angel Lelga Rombak Total Rumahnya Karena Trauma Digrebek Vicky Prasetyo

Manajer Dibunuh saat Berhubungan Intim, Kekasih Pelaku Sembunyi di Kamar Mandi

"Hari ini Insyaallah Vicky akan kumpul bersama keluarga lagi," kata Emma Fauziah.

Saksikan video berita selengkapnya disini:

Ini Alasan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).

Dalam surat penangguhan penahanan itu disebutkan, salah satu alasannya karena Vicky merupakan tulang punggung keluarga.

"Pertimbangan-pertimbangan ini sudah dipertimbangkan, salah satunya adalah seorang kepala keluarga," kata Ramdan Alamsyah.

"Dan mempunyai anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan," ujarnya.

Selain itu, Ramdan menyebutkan alasan lainnya karena Vicky Prasetyo tidak akan menghilangkan alat bukti.

"Yang kedua adanya jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibu Nelly sebagai mami, dan Beby sebagai adik kandung," terang Ramdan.

"Untuk tidak akan Vicky melarikan diri, tidak akan Vicky menghilangkan barang bukti, dan tidak akan juga Vicky mengulangi perbuatan," paparnya.

Majelis Hakim Minta Syarat Ini

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (16/8/2020).

Ramdan Alamsyah juga menyebut jika Majelis Hakim sempat meminta persyaratan.

"Pada saat sidang terakhir, yang kemarin, bukan minggu ini, kami dan Jaksa dipanggil di hadapan Majelis Hakim," kata Ramdan Alamsyah.

"Masih terbuka sidang untuk umum dipertanyakan kepada kami dari Majelis Hakim bahwa 'apakah tim kuasa hukum tetap mengajukan proses penangguhan'."

"Kami katakan 'ya betul yang mulia' dia jawab 'oke kalau seperti itu tolong dibuatkan surat jaminan daripada keluarganya," ujarnya.

Dikatakan Ramdan, awalnya adik Vicky Prasetyo, Beby Lestari dan dirinya yang menjaminkan kliennya untuk menjadi tahanan kota.

Namun, Majelis Hakim meminta orang tua Vicky yakni, Emma Fauziah yang menjadi penjaminnya.

Hasil penangguhan penahanan Vicky Prasetyo pun diumumkan hari ini.

"Sekali lagi mohon doanya dari pada masyarakat dan tentunya bagi para suami-suami yang menunggu bagaimana kepastian hukum Vicky."

"Mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik," ungkap Ramdan.

Seperti diketahui, kejaksaan menahan Vicky Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina.

Karena itu, Angel melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan.

Saat itu, Vicky dan Angel masih berstatus pasangan suami dan istri.

Setelah melalui proses yang cukup lama, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Desember 2019.

Pada Selasa (7/7/2020), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved